Berita Terkini

PHI Dan AMI-WB Kembali Bersua Terkait Kasus Cipika-Cipiki

WajoTerkini.com, Sengkang – Pada Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 10.00 Wita, Bertempat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Wajo Jl. Kejaksaan Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, penyampaian aspirasi Pelita Hukum Independen dan AMI-WB sehubungan dengan kasus cipika-cipiki yang dilakukan oleh oknum Kades Lempong Kecamatan Bola sampai saat ini masih berstatus P-19.

Sudirman selaku korlap (Ketua Pelita Hukum Independen) dengan Massa 20 orang menggunakan R4 3 unit. Adapun yang menerima aspirasi yaitu, Kajari Sengkang Eman Sulaeman, SH, MH, dan Kasie Pidum A. Baso Sulolipu Amir, SH, MH.

Adapun tuntutan dari penyampaian aspirasi yaitu :
1. Agar kasus pelecehan seksual yg di lakukan oleh Kades Lempong segera di P21 kan
2. Apabila kasus Kades Lempong tidak di P21 kan maka pihak Pelita Hukum Independen bersama AMI-WB akan bersurat ke Komisi kejaksaan untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.
3. Bahwa pihak kejaksaan akan di laporkan ke kepolisian terkait adanya dugaan pihak kejaksaan menghalangi proses penyidikan
4. Menuntut kalau kasus tersebut tidak bisa di P21 kan maka segera di Sp3 kan.
5. Bahwa pihak lembaga independen akan melakukan praperadilan apabila pihak kejaksaan tidak mem P21 kan kasus tersebut

Terkait hal tersbeut, penjelasan dari pihak kejaksaan, antara lain :
1. Pihak kejaksaan belum mem P21 kan kasus tersebut karena menganggap bahwa bukti belum cukup.
2. Bahwa proses rekonstruksi sudah di jadwalkan dengan penyidik dan tempatnya bukan di Kantor Desa Lempong.

Personil Polsek Tempe yang dipimimpin Kapolsek Tempe bersama Personil Polres Wajo yang melakukan pengamanan dan pemantauan dalam penyampaian aspirasi ini. (Said Hs/fp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button