Berita Utama

Tiga Golongan Guru Honorer yang Tidak Bisa Ikut PPPK 2021, Berikut Informasinya

WajoTerkini.Com, Sengkang – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkap tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta seleksi PPPK tahun 2021.

“Jadi tidak ada perioritas, siapa yang lebih duluan mendaftar, semuanya boleh mengambil tes dan yang lulus boleh menjadi PPPK,” ungkap Nadiem yang dilansir dari laman setkab.go.id.

Menurutnya, tahun ini sebanyak 1 juta kuota akan disiapkan untuk seleksi PPPK dengan tes ujian online dan tidak ada golongan prioritas sehingga ini menjadi kesempatan bagi guru honorer yang berusia di atas 35 tahun.

Adapun syarat bagi calon peserta PPPK yang dilansir dari laman Kemendikbud sebagai berikut: Pertama, tentunya guru honorer yang terdaftar di Dapodik baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta atau individu yang memiliki sertifikat pendidik. Kedua, guru honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun databes BKN. Terakhir, lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar.

Sedangkan tiga golongan guru honorer yang tidak boleh daftar PPPK 2021 yaitu: Guru honorer di bawah naungan kementerian agama (Kemenag), Guru TK dan PAUD juga termasuk tiga golongan yang menurut Nadiem tidak bisa mengikuti seleksi PPPK, serta yang terakhir adalah Guru Honorer Lulusan SMA sederajat. (Erni)

Related Articles

One Comment

  1. Sepertinya dari dulu entah tenaga pendidik atau kependidikan dari Kemenag selalu di anak tirikan.
    Apakah seperti ini bisa bersaing..,?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button