Etik Perilaku
Kode Etik Perilaku Perusahaan
Untuk mencapai Visi – Misi WajoTerkini.Com (PT. Media Wajo Terkini) dipandang perlu ditetapkan Kode Etik Perilaku Perusahaan (wartawan dan karyawan) sebagai Perdoman yang wajib dipatuhi bagi wartawan dan karyawan WajoTerkini.Com
- Wartawan dan Karyawan WajoTerkini.Com dalam melaksanakan tugas dilengkapi dengan ID Card (Tanda Pengenal Wartawan / Karyawan) serta nama-nama personil tercantum dalam Box Redaksi ;
- Wartawan dan karyawan WajoTerkini.Com senantiasa menjaga citra profesi dan nama baik WajoTerkini.Com dengan tidak menjadikan kedudukan / jabatan / profesinya untuk kepentingan pribadi dan keluarga ;
- Wartawan dan karyawan WajoTerkini.Com dalam melaksakan tugas senantiasa dilandasi sikap profesionalisme dan tanggungjawab yang tinggi ;
- Wartawan WajoTerkini.Com tidak dibenarkan meminta dan atau menerima uang maupun pemberian barang apapun dari narasumber yang dapat mempengaruhi objektifitas pemberitaan ;
- Wartawan WajoTerkini.Com tidak dapat diintervensi oleh Pemilik Perusahaan untuk menerbitkan karya jurnalistik yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik (KEJ), Perdoman Media Siber atau peraturan Perundang Undangan yang berlaku;
- Hak layak siar atau tidaknya sebuah berita karya jurnalistik adalah wewenang dari redaksi WajoTerkini.Com .
- PT Media Wajo Terkini dalam menjalankan operasional perusahaan berpedoman terhadap Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo.
Sengkang, 7 Mei 2019
Direktur WajoTerkini.Com
Bakri Remmang, S.H., M.H.