Etik Perilaku

Kode Etik Perilaku Perusahaan


Untuk mencapai Visi – Misi  WajoTerkini.Com (PT. Media Wajo Terkini) dipandang perlu ditetapkan Kode Etik Perilaku  Perusahaan (wartawan dan karyawan)  sebagai Perdoman yang wajib dipatuhi bagi wartawan dan karyawan WajoTerkini.Com

 

  1. Wartawan dan Karyawan WajoTerkini.Com dalam melaksanakan tugas dilengkapi dengan ID Card  (Tanda  Pengenal Wartawan / Karyawan)  serta nama-nama personil tercantum dalam Box Redaksi ;
  2. Wartawan dan karyawan WajoTerkini.Com senantiasa menjaga citra profesi dan nama baik  WajoTerkini.Com  dengan tidak menjadikan kedudukan / jabatan / profesinya untuk kepentingan pribadi dan keluarga ;
  3. Wartawan dan karyawan WajoTerkini.Com  dalam melaksakan tugas  senantiasa dilandasi sikap profesionalisme dan tanggungjawab yang tinggi ;
  4. Wartawan WajoTerkini.Com tidak dibenarkan meminta dan atau menerima  uang maupun pemberian barang apapun dari narasumber yang dapat mempengaruhi objektifitas pemberitaan ;
  5. Wartawan WajoTerkini.Com tidak dapat diintervensi oleh Pemilik Perusahaan untuk  menerbitkan karya jurnalistik yang  bertentangan dengan kode etik jurnalistik (KEJ), Perdoman Media Siber  atau peraturan Perundang Undangan yang berlaku;
  6. Hak layak siar atau tidaknya sebuah berita karya jurnalistik adalah wewenang dari redaksi WajoTerkini.Com  .
  7. PT Media Wajo Terkini dalam menjalankan operasional perusahaan berpedoman terhadap Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo.

 

Sengkang, 7 Mei 2019

Direktur WajoTerkini.Com

 

 

Bakri Remmang, S.H., M.H.

Back to top button