Ciptakan Kamseltibcar, Sat Lantas Gencarkan Patroli Dalam Kota
WajoTerkini.Com, Sengkang – Personil Sat Lantas Polres Wajo melaksanakan kegiatan patroli dialogis di seputaran kota Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) Lantas, Jumat (15/11).
Adapun sasaran Patroli Dialogis oleh Sat lantas adalah memberikan teguran maupun tilang pelanggaran lalulintas yang kasat mata di dalam kota Sengkang, dimana masih terlihat beberapa pengendara roda dua belum menggunakan Helm SNI untuk menjaga keselamatannya sendiri, dan masih terdapat pengemudi roda empat dan roda enam keatas masih parkir seenaknya di badan jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalulintas.
Parkir di badan jalan, selain mengganggu kelancaran lalulintas juga sangat rawan terhadap kecelakaan lalu lintas.
Jika ditemukan oleh petugas memarkirkan kendaraannya di daerah-daerah terlarang akan dilakukan penindakan tilang dan dikenakan sanksi.
Sebagaimana diatur dalam pasal 287 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akan dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Oleh karena itu dihimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, khususnya roda empat agar mematuhi aturan parkir. Ada beberapa area yang dilarang untuk menjadi tempat parkir antara lain:
- Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.
- Dekat lampu lalu lintas (Traffic light).
- Di jalan utama atau di jalan Nasional, Provinsi dengan lalu lintas yang melaju cepat.
- Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan, sehingga mempersempit ruang jalan.
- Dalam 6 meter dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak.
- Jangan berhenti atau parkir 3 meter di sisi lain hidran pemadam api, atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
- Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan. (*)
Editor: Andi Fatimah