Headline
Trending

Pantaskah Bupati dan Camat Lakukan Tindak Kekerasan Seksual ?

WajoTerkini.Com – Belum lama ini publik di Gorontalo dihebohkan dengan berita oknum Bupati di Gorontalo yang berinisial NP dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial IA ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 12 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan pengakuan IA, oknum Bupati ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada hari Rabu tanggal 13 September 2023.

Hanya berselang sebulan, tepatnya pada tanggal 18 Oktober 2023, publik kembali dihebohkan dengan berita seorang oknum Camat di Kabupaten Gorontalo berinisial MTA yang dilaporkan ke Polda Gorontalo oleh perempuan yang berinisial KUB dengan laporan yang sama yakni dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Tentunya, sebagai masyarakat yang sangat menghormati hukum, kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Kita menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun selain proses hukum, dampak lain dari dugaan tindak kekerasan seksual yang harus kita soroti adalah masalah kesehatan fisik dan mental korban. Sebab tindak kekerasan seksual pasti meninggalkan luka trauma yang mendalam. Sehingga masalah mental health korban kekerasan seksual tidak boleh luput dari perhatian. Karena luka psikis atau trauma pasti berkepanjangan dan akan mempengaruhi kesehatan jiwa korban. Tentunya hal ini akan berdampak terhadap kualitas hidup korban dimasa depan.

Yang tak kalah penting adalah karena kekerasan seksual merupakan perlakuan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta menyalahi norma moral dan kesusilaan, maka diperlukan juga kesadaran dari semua kalangan untuk berupaya mencegah dan melapor ke pihak berwenang apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual dilingkungannya. Apalagi jika hal itu dilakukan-semoga hal ini tidak terjadi-oleh orang yang memiliki gelar “Tauwa” dan/atau “Wuleya lo Lipu”.

Sebagai masyarakat Gorontalo yang memegang teguh falsafah adat bersendikan syara’-syara’ bersendikan kitabullah, tentu kita tidak menginginkan adanya perbuatan amoral oleh setiap orang yang sejatinya menjadi pemimpin yang penuh kearifan, adil, menjaga dan melindungi negeri, mensejahterakan rakyat serta memiliki semangat ketauhidan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Yang wajib menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah. (Noka)

Bersambung..

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button