Asahan

Bupati Asahan Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan Pilkades

WAJOTERKINI.COM, ASAHAN SUMUT – Bupati Asahan H. Surya BSc menghadiri rapat paripurna penyampaian penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan tentang Pemilihan Kepala Desa di gedung DPRD setempat, Selasa (10/10/2023).

Rapat paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap SH, MH didampingi wakil ketua dan sejumlah anggota DPRD lainnya ini juga dihadiri sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Asahan.

Dalam kesempatan itu Bupati H. Surya Bsc mengatakan sesuai dengan surat yang telah disampaikan sebelumnya bernomor : 100.3.2/4628/X/2023 tanggal 6 Oktober 2023 dengan hal pengajuan rancangan Perda, pihaknya akan menyampaikan rancangan Perda Kabupaten Asahan tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Dikatakan Surya, untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 2 Tahun 2016 tentang Cara Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 7 Tahun 2018 tentang cara Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Namun dengan adanya perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pemilihan kepala desa, maka peraturan daerah dimaksud perlu diselaraskan dan disempurnakan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa saat ini.

“Pembahasan terkait persoalan ini nantinya diharapkan dapat memberikan koreksi konstruktif sehingga menghasilkan Perda yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan berguna bagi kepentingan masyarakat Asahan,” ujar bupati.(mk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button