Buton Tengah

Apa Kabar SK dan Gaji Guru PPPK Buteng ?

WajoTerkini.com, BUTON TENGAH – Terkait dengan Surat Keputusan (SK) maupun gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terkesan lambat diproses, awak media mulai berinisiatif mengunjungi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Senin sore, (18/7/2022).

Saat dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Buteng Wujudin mengungkapkan, daftar nominatif yang berisi penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) guru PPPK tahap I dan II, telah ia terima langsung dari Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar pada Rabu, 13 Juli 2022 kemarin.

“Kemarin yang kami terima dari Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar itu hanya nominatif saja, berupa lembaran kertas yang berisi nama-nama 221 guru PPPK tahap I dan II beserta penetapan NIP-nya,” ungkapnya.

Wujudin juga menyebutkan, saat ini pihaknya sementara memproses pembuatan SK untuk 221 guru PPPK tahap I dan II di Kabupaten Buton Tengah.

“Untuk berkasnya, di dalamnya sudah ada NIP-nya, kemudian kita siapkan juga dengan perjanjian kontraknya selama 5 tahun. Yang kita akan tindaklanjuti di sini, nanti kita akan buatkan SK-nya dan surat perintah melaksanakan tugas,” sebutnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Buton Tengah Wujudin (ke-2 dari kiri), saat menerima daftar nominatif guru PPPK tahap I dan II dari Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar pada Rabu, 13 Juli 2022 lalu.  Foto: Ist.

Kepala BKPSDM Buteng ini juga menuturkan, setelah guru PPPK menjalankan tugas selama 5 tahun, maka nantinya ada perpanjangan kontrak tanpa harus melalui tes.

“Nanti masa tugasnya mereka diperpanjang lagi tanpa melalui tes, tapi melalui penilaian kinerja atau evaluasi, dan ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” tuturnya.

“Kalau kemampuan keuangan daerah tidak memungkinkan, maka bisa saja ada yang diberhentikan, namun hal itu tetap mengacu pada evaluasi kinerja,” sambungnya.

Mantan Kadis Pariwisata Buteng ini juga mengatakan, penyiapan penerbitan SK guru PPPK dan surat perintah melaksanakan tugas cukup menguras tenaga dan waktu yang agak lama. Hal itu dikarenakan, personil guru PPPK tahap I dan II mencapai 221 orang.

“Jadi penyerahan SK-nya kita upayakan Agustus 2022. Gajinya mereka (PPPK tahap I dan II) nanti mulai terhitung dari tanggal 1 Agustus 2022,” tutupnya. (Anto Buteng)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button