Berita UtamaButon Tengah

Kordiv HP2H Panwaslu Kecamatan Gu Beberkan Jenis-Jenis dan Contoh Pelanggaran Pemilu

Edukasi Pemilu Kecamatan Gu

Wajoterkini.com, Buton Tengah – Menjelang pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gu, La Anto, S.Pd membeberkan jenis-jenis pelanggaran pemilu beserta contohnya.

Pemilik akun facebook Anto Buteng II ini menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, terdapat 3 jenis pelanggaran pemilu yang harus diketahui secara luas oleh masyarakat Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yaitu:

1. Pelanggaran Administratif.
2. Pelanggaran Kode Etik.
3. Pelanggaran Pidana Pemilu.

“Kami sengaja memberikan edukasi hukum dan pencegahan tentang jenis-jenis pelanggaran yang biasa terjadi dalam pemilu, supaya bisa diketahui juga oleh warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Gu, selaku wilayah pengawasan kami,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (09/02/2023) pagi.

Pada pasal 460 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu, tercantum bahwa pelanggaran administratif meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu, pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

“Contoh pelanggaran administratif yang bisa terjadi misalnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam kampanye atau terlibat dalam pemasangan alat peraga kampanye (baleho), penggunaan KTP ganda dalam pencontrengan, KPPS memberikan kesempatan kepada seseorang yang tidak memiliki hak untuk memilih di TPS tersebut, KPU tidak melakukan penelitian dan verifikasi faktual terhadap dokumen pendaftaran partai politik,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, pasal 456 UU No. 7 Tahun 2017 mencantumkan bahwa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu, yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012, pada pasal 6 sampai 16, memuat isi peraturan tentang kode etik penyelenggara pemilu.

“Contoh pelanggaran kode etik misalnya, penyelenggara pemilu meminta atau menerima imbalan berupa uang atau barang dari calon atau pasangan calon, penyelenggara pemilu terlibat dalam kegiatan dan/atau menjadi anggota partai politik,” ujarnya.

Sementara itu, pelanggaran pidana pemilu juga diatur dalam UU No.7 Tahun 2017. Konsep sanksi pidana dalam UU No.7 Tahun 2017 hanya berupa pidana maksimum dengan penerapan pidana kumulatif, berupa pidana penjara dan denda.

“Kalau untuk pelanggaran terkait tindak pidana pemilu, contohnya itu seperti, politik uang (Money Politic), memalsukan dokumen syarat pencalonan, mengubah perolehan suara secara tidak sah, memberikan suara (mencoblos) lebih dari sekali di satu TPS atau lebih,” ucapnya.

Diakhir pemaparannya, alumnus Universitas Muhammadiyah Buton ini menegaskan, keterangannya kepada awak media semata-mata hanya sebagai bentuk pencegahan terhadap pelanggaran pemilu, serta sebagai bentuk edukasi bagi para pemilih pemula, khususnya di wilayah Kecamatan Gu.

“Bagi masyarakat Kecamatan Gu ingin melaporkan temuan dugaan pelanggaran seperti yang kami paparkan tadi, maka bisa datang melapor langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan Gu yang beralamat di depan Kantor Lurah Bombonawulu jalan Poros Lombe-Tolandona, atau bisa juga dengan menghubungi nomor kontak 085243444412. Kami siap melayani, baik via SMS, telepon, atau melalui WhatsApp,” tutupnya. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button