Berita TerkiniBerita UtamaMetro

Tidak Menggunakan Masker, 7 Warga Diberi Sanksi Sosial, 8 Orang Disanksi Membayar Denda

WajoTerkini.Com, Sengkang — Pemerintah Kabupaten Wajo semakin gencar melakukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan setelah diberlakukannya Peraturan Bupati No 87 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 (Covid-19) guna menekan penyebaran dan penularannya.

Seperti halnya  pada Jumat malam, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 20.45 Wita hingga pukul 22.00 Wita, kembali dilakukan operasi yustisi oleh Tim Terpadu Satpol PP Damkar. TNI dan Polri, di jalan Jendral Sudirman, depan Alfa Mart.

Dari pantauan WajoTerkini.Com, sebelum melakukan operasi, Tim terpadu tersebut melaksanakan Acara Pimpinan Pasukan (APP) terlebih di Halaman mesjid Agung Ummul Quraa Sengkang (depan Posko, Jl. Masjid Raya) pukul 20.00 Wita.

Syamsu Alam selaku Koordinator Tim Terpadu WajoTerkini.Com menjelaskan, dari hasil operasi yustisi malam ini,  sebanyak 15 warga masyarakat yang terjaring karena tidak memakai masker. terdiri pengedara roda 2 dan pengedara roda 4.. Sedangkan sanksi, kata Syamsu Alam, sebanyak 7 orang dikenakan sanksi sosial. dan 8 orang dihukum sanksi administrasi.

“Untuk sanksi sosial seperti menyapu atau memungut sampah yang waktunya maximal 1 jam, sedangkan sanksi administrasi dikenakan denda Rp50.000,-  rinci Syamsu Alam sembari menambahkan  jika uang denda yang terkumpul akan masuk ke Kas Daerah.

Syamsu Alam juga mengapresiasi atas kesadaran masyarakat yang telah patuh terhadap  peraturan pemerintah dalam menekan penyebarluasan virus Covid-19 di Kabupaten Wajo.

“Alhamdulillah malam ini tidak terlalu banyak yang terjaring jika dibandingkan dengan hari hari sebelumnya, ini berarti kesadaran masyarakat semakin meningkat,” puji Syamsu Alam.

Untuk diketehui, hasil denda bagi yang melanggar akan masuk ke Kas Daerah. Sebagai bukti pelanggar, diberikan kwitansi denda yang sudah diporporasi dan memiliki nomor seri dari instansi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo.  (Basir/Said Hs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button