Berita Utama

Rehabilitasi Sekolah Diduga Mark Up Anggaran, Kepsek SMPN 1 Bola: Wartawan Tidak Berhak Melihat RAB!

WajoTerkini.Com, Bola – Saat dikonfirmasi perihal dana rehabilitasi, Kepala Sekolah SMPN 1 Bola, Kabupaten Wajo yang bernama Tahang menolak untuk memperlihatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) rehabilitasi sekolahnya kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

“Wartawan tidak berhak melihat RAB. Waktu saya ikut sosialisasi di Dinas Pendidikan ada orang dari pusat yang melarang memperlihatkan,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di teras kantornya.
Selanjutnya, menurut Tahang, proses pengerjaan rehabilitasi sekolah telah mencapai 70% dan dana rehabilitasinya telah cair untuk tahap kedua namun belum ia ambil.

Adapun dana rehabilitasinya diketahui sebesar Rp705.805.000,- (Tujuh ratus lima juta delapan ratus lima ribu rupiah) yang terbagi menjadi tiga, dirincikan sebagai berikut:

1. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya
Dilaksanakan secara Swakelola (Panitia Pembangunan di Satuan Pendidikan) dengan volume kegiatan sebanyak 5 (lima) ruangan mulai 28 Mei 2020 hingga 30 November 2020 dengan jumlah dana Rp357.805.000,- (Tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus lima ribu rupiah).

2. Rehabilitasi Ruang Guru
Dilaksanakan secara Swakelola (Panitia Pembangunan di Satuan Pendidikan) dengan volume kegiatan sebanyak 1 (satu) ruangan mulai 26 Mei 2020 hingga 30 November 2020 dengan jumlah dana sebanyak Rp170.000.000,- (Seratus tujuh puluh juta rupiah).

3. Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Beserta Perabotnya
Dilaksanakan secara Swakelola (Panitia Pembangunan di Satuan Pendidikan) dengan volume kegiatan sebanyak 1 (satu) ruangan mulai 26 Mei 2020 hingga 30 November 2020 dengan jumlah dana sebanyak Rp178.000.000,- (Seratus tujuh puluh delapan juta rupiah).

Menanggapi hal tersebut, seorang Anggota LSM berimnisial AF mengatakan bahwa secara spesifik, kewajiban untuk menjalankan keterbukaan informasi bagi badan-badan publik telah diatur oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Lebih lanjut AF menuturkan bahwa, jika mengacu pada UU KIP, tak ayal lagi bahwa satuan pendidikan merupakan badan publik sebab merupakan instansi (Dinas Pendidikan, red) yang pendanaannya berasal dari APBN dan APBD. Maka dalam hal ini, wajib memperlihatkan RABnya.

“Wajib transparan. Jangankan wartawan, masyarakat pun berhak melihat RAB,” tuturnya.

Tudingan lain pun dilontarkan oleh seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya. Dirinya mengatakan bahwa rehabilitasi SMPN 1 Bola diduga kuat mengalami mark up anggaran sejak perencanaan anggarannya karena dananya yang terlalu besar padahal peruntukannya tidak seberapa. (ADH-DKA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button