Berita Terkini

Bejat, Seorang Ayah Memperkosa Anak Tirinya yang Berusia 12 Tahun

WajoTerkini.Com, Sengkang – Polisi menangkap seorang lelaki bernama Ancu (36) di Sengkang pada Minggu (27/9/2020) karena diduga telah memperkosa anak tirinya yang berusia 12 tahun.

 

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah yang dimintai konfirmasinya pun membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Ditangkap Jumat malam lalu, pelapornya itu ibunya korban yang juga istri pelaku,” ujar Kapolres.

 

Diketahui, pelaku yang merupakan buruh bangunan melakukan aksi bejatnya pada Selasa (15/9/2020) lalu di kediamannya dengan cara masuk ke kamar korban dan melucuti pakaiannya disertai ancaman kemudian menyetubuhinya beulang kali di hari yang sama.

 

“Itu kejadian pertama, tapi saat itu dia lakukan berulang kali,” imbuhnya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ancu telah menikah sejak dua tahun lalu dengan ibu korban yang saat itu berstatus janda dan memiliki anak.

 

Kini Ancu telah ditahan di Mapolres Wajo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ADH-DKA/Sin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button