Pemerintahan

Pelaku Usaha Tidak Indahkan Penerapan Protokol Covid-19, Siap Siap Dicabut Izinnya

WajoTerkini.Com, Sengkang – Salah satu cara yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Wajo untuk membendung penyebaran Covid-19 di Kabupaten Wajo, dengan melahirkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020. Terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Usaha Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Terkait hal itu, Bupati Wajo H. Amran Mahmud mempertegas kepada WajoTerkini.Com bahwa apabila pelaku usaha sudah diberikan peringatan namun tidak mengindahkan penerapan protokol kesehatan covid-19, izinnya akan dicabut.

“Kalau sudah diberikan peringatan namun tetap tidak mematuhi, kita akan cabut izinnya,”tegas Bupati Wajo pada WajoTerkini.Com.(30/8).

Untuk diketahui Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020. Terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Dalam BAB VI Tentang Sanksi, menerangkan bahwa pelaku usaha yang tidak taat protokol kesehatan covid-19 akan diberikan teguran secara lisan atau tertulis.

Namun apabila dalam 3 hari tidak diindahkan maka diberikan sanksi administratif diantaranya: Transportasi Umum, Pedagang Kaki Lima/Lapak Jajanan, Salon Kecantikan: 100 Ribu Rupiah,

Apotek dan Tokoh Obat, Perkantoran/Tempat Kerja, Terminal dan Pelabuhan, rumah makan, restoran, cafee, pasar tradisional, Wisma, Tempat Kost: Masing-masing 250 Ribu Rupiah

Sementara Tempat Wisata Besar, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perhotelan didenda administratif 500 Ribu Rupiah.(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button