Peserta Ujian CPNS 2018 akan Diranking
WAJO TERKINI– Panitia Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (Panselnas) akhirnya putuskan perubahan passing grade tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 usai banyak peserta yang gagal dengan sistem ranking.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan alternatif solusi dari banyak peserta gagal tes SKD CPNS 2018 karena tak memenuhi passing grade adalah melakukan sistem ranking.
Sistem ranking tersebut diambil karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta tes SKD CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade.
Terutama untuk formasi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.
Sementara, pihaknya tidak memberlakukan penurunan passing grade karena dikhawatirkan akan menghasilkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berkualitas.
“Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana.”
“Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan.”
“Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak – anak. Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu,” jelas Bima.
Bima menjelaskan bahwa penurunan passing grade nantinya dikhawatirkan membuat kualitas ASN mempengaruhi kinerja pelayanan masyarakat.
“Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek-elek (jelek-jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas.”
“Apakah kita mau anak-anak kita diajar oleh guru-guru yang tidak berkualitas. Enggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus.”
“Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak-anak (peserta) tes ini yang passing grade-nya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali.” terangnya.
Menyikapi banyaknya peserta yang tidak lolos passing grade namun memiliki skor akhir yang tinggi, nantinya peserta tersebut akan diranking sesuai dengan nilai yang diperoleh.
Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak dapat mencapai passing grade.
“Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi – tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi – formasi yang kosong itu. Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu,” ungkap Bima.
Lalu bagaimana sistem ranking yang diterapkan oleh BKN ?
Sistem ranking peserta CPNS 2018 nantinya akan menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.
Nantinya penentuan kelulusan peserta melalui ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yakni berjumlah minimal tiga kali dari formasi yang tersedia.
“Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi. Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi. Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya,” katanya.
Bima mengungkapkan bahwa saat ini regulasi sistem ranking masih dibahas di pemerintah pusat.(KOM-WT)