Berita Terkini

Bawaslu Wajo Harus Bernyali Tegakkan Hukum Pemilu

LIMIT : Praktik Politik Uang Tidak Terawasi!

WAJO TERKINI– Penegakan Hukum Pemilu kini berada dipundak Badan Pengawas Pemilu. Sejak lembaga ini bersifat tetap dan mandiri, dari lembaga adhoc Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Bawaslu diharapkan menjadi lokomotif penegakan hukum Pemilu. Bawaslu Wajo harus bernyali dalam menegakkan hukum Pemilu.

Salah satu tugas Bawaslu Kabupaten/kota dalam UU. No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 101 huruf c : yakni mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabupaten/kota, selain itu mengawasi semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.

Kegiatan kampanye Pemilu 2019 telah berjalan, mulai
23 September 2018 sampai dan berakhir 13 April 2019 mendatang. Sejauh ini pihak Bawaslu Wajo telah melakukan langkah pengawasan dengan melakukan koordinasi Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Wajo, namun pengawasan dini berupa koordinasi dan surat imbauan ke Partai Politik “jauh panggang dari api”.  Sejumlah caleg masih tidak tertib memasang ‘bahan kampanye’ di tiang listrik dan pepohonan.

PENERTIBAN. Satuan Polisi Pamonpraja (Satpol PP) melakukan penertiban ‘bahan kampanye’ caleg yang terpasang di pepohonan setelah Bawaslu Kabupaten Wajo melakukan koordinasi beberapa waktu lalu. FOTO : (Bawaslu Wajo)

Hasil pantauan wajoterkini.com, Senin, (19/11), di sejumlah ruas jalan di Kota Sengkang, di Jln Bau Baharuddin dan Jl. Poros Sengkang-Parepare, Sengkang-Makassar, masih banyak ‘bahan kampanye’ yang terpasang di tiang listrik dan pepohonan.
Padahal sangat jelas dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 280 menyebutkan Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan atau tempat pendidikan.

“Harusnya Bawaslu Wajo melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten terhadap setiap Pelanggaran Pemilu. Justru publik menunggu langkah nyata dari Bawaslu dalam melakukan penindakan setiap pelanggaran Pemilu, jangan cuma sebatas sosialisasi regulasi saja,” sorot Ir.A. Rafiuddin, Ketua LSM Lembaga Investigasi dan Monitoring (LIMIT).

Menurut Andi Ondo, sapaan akrab Ir. A. Rafiuddin, penegakan hukum Pemilu harus menjadi perhatian utama dari Bawaslu Wajo. Sebab, menurut aktivis pers ini, Bawaslu telah diberikan kewenangan lebih oleh Undang Undang. “Jangan kewenangan lebih itu tidak dimaksimalkan, harusnya Bawaslu memiliki tanggungjawab moral kepada publik terhadap kewenangan itu,” ujar Andi Ondo.

Manuver Politik Uang

Andi Ondo juga menyampaikan keprihatinannya dengan manuver money politik atau politik uang yang merebak di tengah masyarakat jelang Pemilu 2019. Lagi-lagi peran Bawaslu Wajo menuai kritikan, karena dalam penegakan hukum Pemilu, selain ada laporan juga terdapat jenis temuan, yang harus disikapi secara profesional. “Bawaslu Wajo harus bernyali menegakkan hukum Pemilu,” ujar Andi Ondo.

Menurut Andi Ondo, hasil investigasi dari Lembaga Investigasi dan Monitoring (LIMIT), sudah banyak manuver politik uang yang dilakukan oleh oknum caleg yang tidak bertanggungjawab. “Bahkan saya sudah tanyakan ini ke Bawaslu Wajo, namun dari pihak Bawaslu hanya menunggu laporan saja. Makanya, bisa bisa nanti warga pro anti politik uang melakukan kegiatan “operasi tangkap tangan” terhadap pelaku money politik,” ujar Andi Ondo.

Sementara itu, Surat Bawaslu Wajo, yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Wajo, Dr. Abdul Malik Muhammad, S.HI, M.HI, Nomor 0268/SN-21/PM.00.02/81/2018 tertanggal 5 November berupa imbauan kepada partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten Wajo, sangat tegas menekankan bahwa, pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagai politik uang berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota oleh KPU.Pelanggaran ini merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Namun ketegasan surat itu harus dibarengi dengan tindakan nyata dari Bawaslu Wajo. Jangan cuma selesai di surat saja. Menurut kami praktik politik uang tidak terawasi oleh Bawaslu Wajo. Jangan lengah, komisioner Bawaslu sudah disumpah untuk kerja penuh waktu. Saya kira banyak pelajaran dari Panwaslu Wajo sebelumnya yang telah melakukan langkah langkah penindakan sesuai dengan undang undang, sejauh ini sejak Bawaslu Wajo terbentuk, belum ada terobosan pembuktian kepada publik. Kami harap Bawaslu Wajo bernyali dalam menegakkan hukum Pemilu,” pungkas Andi Ondo.(WT)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button