Berita Utama

Marah Karena Musik Dihentikan, Pelaku Tikam Korban Hingga Meninggal Dunia

WajoTerkini.Com, Sengkang – Personil Sat Reskrim Polres Wajo Unit Resmob bersama personil Polsek Keera berhasil mengamankan 2 pelaku pembunuhan terhadap korban Lamase, yang terjadi pada hari Sabtu (24/10/2020).

Penangkapan terhadap Kedua pelaku dilakukan pada Senin (26/10/2020) di Dusun Bekkae Desa Awo Kecamatan Keera Kabupaten Wajo.

Petugas mengamankan kedua pelaku AK (28) dan MS (27) berkat adanya informasi warga serta kerja sama dengan kepala Dusun Bekkae dan kepala desa Awo jika kedua pelaku bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Keera sehingga adanya informasi ini, unit Resmob Polres Wajo yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhammad Warpa melakukan gerakan cepat melakukan penangkapan.

Diketahui, pembunuhan terjadi di Bottolumpange Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo. Korban meninggal dunia dengan beberapa luka tusukan senjata tajam jenis parang.

Sementara itu adapun motif pelaku melakukan penganiayaan sampai menyebabkan meninggalnya korban karena pelaku marah terhadap korban yang ingin menghentikan musik elektone di sebuah acara yang di lakukan warga sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban yang dilakukan 2 orang pelaku.

Menurut Kasat Reskrim Polres Wajo,  atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 170, Pasal 338, dan Pasal 351 KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkas AKP Muhammad Warpa. (ADH-FP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button