Langgar Perda, 8 Orang Disidangkan dan Dikenakan Sanksi Administratif
WajoTerkini.Com, Sengkang – Telah berlangsung sidang Tipiring di Warkop Terminal Sengkang pada pukul 08.00 Wita hingga 12.30 Wita, Kamis (26/11/2020).
Pada sidang Tipiring tersebut 8 (Delapan) orang disidangkan dengan rincian sebagai berikut:
– 7 (Tujuh) orang tidak membawa KTP-EL saat bepergian sehingga dinilai melanggar Perda Kab. Wajo No. 39 tahun 2011.
– 1 (Satu) orang membuang sampah sembarangan sehingga dinilai melanggar Perda Kab. Wajo No. 5 tahun 2006.
Sebagaimana diketahui pada Pasal 106 Ayat 1 Perda Kab. Wajo No. 39 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat 4 yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
Sedangkan pada Pasal 12 Ayat 2, setiap orang dilarang membuang dan membongkar sampah di jalan, jalur hijau taman dan tempat umum serta tanah-tanah kosong.
Sehingga bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut maka diancam pidana yang tercantum pada Pasal 17 Ayat 1 bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya 5 juta.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut maka para pelanggar dikenakan penjatuhan sanksi denda administratif oleh Hakim mulai
Rp20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) hingga Rp50.000,- (Lima puluh ribu rupiah). (Said Hs)