Headline

KPU Kabupaten Wajo Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024

 

WajoTerkini, Sengkang– KPU Kab. Wajo mengadakan sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 yang tergabung dalam rangkaian gelaran Coffe Morning bersama Media (15/11/22) pagi tadi.

Badan Ad Hoc yang dimaksud yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang rencananya akan dibuka oleh KPU Wajo pada 20 November mendatang.

Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilukada.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Wajo, Zainal Arifin mengatakan, untuk pendaftaran PPK dan PPS menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) melalui link https://siakba.kpu.go.id/

“Jadi proses dan teknis pendaftarannya tidak lagi sama dengan pemilu sebelumnya yang menggunakan sistem manual dan untuk melihat informasi syarat ketentuan dan teknis pendaftaran Badan Adhoc dapat diakses melalui website dan laman media sosial KPU Kab. Wajo” lanjutnya.

Adapun kepastian jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas, KPU Wajo masih menunggu pedoman teknis dari KPU RI.

Berikut syarat menjadi anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024:

a. Merupakan Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.(Andi Yaya)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button