Jelang Ramadhan 1443 H, Sat Intelkam Polres Baubau Sambangi MUI Buteng
WajoTerkini.com, BUTON TENGAH – Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Baubau menyambangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, (11/3/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Sat Intelkam Polres Baubau membahas tentang kesiapan menghadapi bulan suci penuh berkah, yang jatuh pada 1 Ramadhan 1443 Hijriah (H) mendatang.
Hasil koordinasi Sat Intelkam Polres Baubau dengan Ketua MUI Buteng Dr. KH. Amaluddin La Mani, Lc., MA yaitu sebagai berikut:
a. Sumber menyampaikan bahwa setiap menjelang pelaksanaan bulan suci Ramadhan, MUI Kabupaten Buteng mendapat undangan dari pemerintah. Baik itu dari Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah, maupun Pemerintah Kecamatan untuk membahas persiapan menghadapi bulan suci Ramadhan.
b. Bahwa Majelis Ulama Indonesia akan menerbitkan Surat Keputusan (SK), tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.
SK tersebut bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022. Berikut panduan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri 1443 H:
1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang itsbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam, serta instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004, tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali. Maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama Pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah), kembali kepada hukum asal (azimah) antara lain: Kewajiban menyelenggarakan Salat Jumat merapatkan kembali shaf saat salat berjamaah. Menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan Salat Tarawih.
3. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah seperti Salat Tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT. Hal itu agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
4. Untuk meningkatkan kepedulian sosial, umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan saling berbagi untuk berbuka puasa.
5. Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.
6. Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab. Demikian juga rapit test, melalui pengambilan sampel darah, dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.
7. Menggunakan masker saat shalat berjamaah, untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh.
8. Setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.
Kepala Unit (Kanit) III Sat Intelkam Polres Baubau, Aipda La Ode Yusrin, SH., MH menyarankan kepada Ketua MUI Buteng, agar memberi imbauan dan bimbingan kepada santri dan santriwati, serta pengurus dan pengelola masjid/mushola.
“Seluruh umat Islam secara umum, harus menerapkan protokol kesehatan, dapat membantu atau mendukung pihak kepolisian, khususnya Polres Baubau, untuk menjaga kamtibmas di wilayah Buton Tengah,” ujarnya. (Anto Buteng)