Berita Utama

Disiplin Prokes Saat Libur Nataru, Kapolri Terbitkan Maklumat

Wajoterkini.com, Sengkang – dalam perayaan Natal dan Tahun baru demi untuk tetap menekan penularan atau penyebaran covid 19. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Polisi Idham Asis kembali mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 Hal ini diketahui oleh wartawan Wajo terkini beredar dimedia sosial dan setelah dikonfirmasi ke Kaniit Intel PolsekTempe IPDA Baharuddin membenarkan hal tersebut “iyaa betul itu maklumat ke4 ugkapnya divia WA, pada kamis (24/12/2020).

Jenderal Polisi Idhm Asis dengan tegas mengatakanBahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;

C. arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat dikeluarkan di Jakarta 23 Desember2/ 2020 (Said Hs/Basir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button