Bupati Wajo H. Amran Mahmud Teken MoU dengan Bank Sulselbar dan BPN
WajoTerkini.Com, Sengkang—Dikabarkan Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si., bersama H. Muh. Yunus Panaungi selaku ketua DPRD Kabupaten Wajo menghadiri dan menandatangani perjanjian kerja sama Bank Sulselbar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Hotel Four Point Makassar, Selasa, 9 April 2019
Diketahui kegiatan ini diinisiasi oleh Korsupgah KPK dengan tujuan menjadikan target Penertiban Aset Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan melalui Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.
Program Pemberantasan Korupsi dilaksanakan terhadap 9 sektor, yaitu: (1). Perencanaan dan Penganggaran APBD; (2). Pengadaan Barang dan Jasa; (3). Pelayanan Terpadu Satu Pintu; (4). Kapabilitas APIP; (5). Dana Desa; (6). Manajemen ASN; (7). Optimalisasi Pendapatan Daerah; (8). Manajemen Aset Daerah; (9). Sektor Tematik.
Utamanya dalam sektor Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah, KPK mendorong seluruh Kepala Daerah di Sulawesi Selatan untuk melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Bank Sulselbar dan Badan Pertanahan Nasional.
Fokus utama kerjasama dengan Bank Sulselbar adalah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui implementasi aplikasi online sebagai alat perekaman pajak daerah yang akan dipasang pada Wajib Pungut Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir. Melalui aplikasi tersebut diharapkan pajak daerah dapat dipantau secara real time dan dapat digunakan sebagai alat rekam untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak.
Dalam memakaimalkan program itu KPK menggandeng instansi penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan dan Kepolisian untuk bersama-sama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Daerah
(Asrul Sani)