Lahirnya Perda Migas, DPRD Wajo; Pengelolaan Migas Harus Transparan
WajoTerkini.Com, Sengkang—Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Selasa (9/04/19) dalam rangka kordinasi dan sinkronisasi kebijakan transpransi di sektor industri ekstraktif migas.
H. Risman Lukman selaku Wakil Ketua DPRD Wajo dalam pertemuan itu menyampaikan latar belakang ditetapkan dan disahkannya Perda No. 16 Tahun 2018
“Kita telah mentapkan dan mengesahkan secara bersama-sama Perda migas dikarenakan adanya blok migas yang ada di 2 kecematan di Kabupaten Wajo, namun Pemerintah daerah secara rinci tidak mengetahui data dan informasi dari pengelolaan migas, dikarenakan tidak adanya kewajiban kepada pelaku industri ekstraktor Migas untuk menyampaikan ke Pemerintah Daerah.”ungkap Risman
Lebih lanjut H. Risman Lukman menjelaskan tujuan dibentuknya Perda No. 16 Tahun 2018 tentang Migas bahwa perusahaan berkewajiban menyampaikan data dan informasi terkait proses dan hasil eksplorasi dan eksploitasi ke daerah
“Substansi yang diatur dalam Perda adalah kewajiban dari perusahaan industri ekstraktif Migas untuk menyampaikan data dan informasi terkait dengan proses dan hasil eksplorasi dan eksploitasi, pendapatan daerah, pengelolaan lingkungan hidup dan tim tranparasi,” jelas Risman Wakil ketua DPRD Wajo
Sementara Pihak Kementerian, Agus Harianto mengungkapkan apresiasi yang sangat tinggi kepada Pemkab Wajo dan DPRD yang telah dapat mengesahkan Perda Nomor 16 Tahun 2018 mengenai tata kelola industri migas yang lahir tanpa adanya campur tangan dari Kementrian.
“Kabupaten Wajo ini selangkah lebih maju. Makanya kami kesini ingin belajar dan berdiskusi mengenai payung hukumnya. Karena sesuai dengan program kerja kami, di tahun 2019 ini kami akan membentuk perda di beberapa daerah di Indonesia,” ungkap Agus
Sekedar diketahui salah satu juga tujuan kedatangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI ke Wajo untuk memberikan gambaran umum mengenai IT secara umum di Daerah
(Sahrul)