Apresiasi Kinerja Bea Cukai Teluk Nibung Berantas Rokok Tanpa Cukai, FKSM Minta Penjual dan Pemasok Ditindak Tegas

WAJOTERKINI.COM, TANJUNGBALAI SUMUT – Kinerja petugas Bea Cukai Teluk Nibung yang tegas dalam melakukan pengawasan lalu lintas barang yang masuk dan keluar sesuai ketentuan kepabeanan dan cukai, mendapat apresiasi dari elemen masyarakat Kota Tanjungbalai.
Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang – Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPC – FKSM) Kota Tanjungbalai Sadikun yang kerap menyoroti kinerja aparatur pemerintahan di “Kota Kerang” itu.
Menurut Sadikun, kinerja Bea Cukai Teluk Nibung yang belakangan ini gencar melakukan pengawasan dan penggeledahan terhadap peredaran rokok tanpa cukai resmi yang merugikan keuangan negara, patut didukung dan diacungi jempol.
Seperti razia yang dilakukan petugas dari Bea Cukai baru – baru ini didampingi petugas Disperindag dan Satpol PP Tanjungbalai melakukan penggeledahan terhadap salah satu warung klontong di jalan Jenderal Sudirman, Simpang jalan Anwar Lubis Kota Tanjungbalai. Dari warung ini, petugas mendapati barang barang yang dijual diantaranya rokok tanpa dilekati pita cukai resmi sebagai bukti pembayaran pajak negara.
“Kami dari Forum Komunikasi Suara Masyarakat sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja petugas Bea Cukai dalam melakukan pengawasan barang yang tidak dilengkapi pita cukai yang merugikan negara. Kami berharap petugas menindak tegas pelaku usaha dan mengungkap jaringan pemasok barang tersebut,” pinta Sadikun.
Apalagi, kata dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 54 dan 56 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penjual atau pengedar rokok tanpa cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.(mk/water)



