Berita TerkiniTanjungbalai

DPC – FKSM Desak Kepala Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan Proses Ulang Penyidikan 4 ABK KM Aqil Jaya

WAJOTERKINI.COM, TANJUNGBALAI SUMUT – Sadikun Ketua Dewan Pimpinan Cabang – Forum Komunikasi Suara Masyarakat ( DPC – FKSM) Kota Tanjungbalai meminta kepada Kepala Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan untuk memproses ulang penyidikan terhadap 4 Orang ABK (anak buah kapal) KM Aqil Jaya tangkapan Bea Cukai di Perairan Sei Silo Asahan pada 21 Oktober 2025 yang diserahkan kepada pihak Imigrasi.

“Sesuai Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelaku penyaluran PMI Non Prosedural (Ilegal) dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 Tahun dan denda maksimal 15 Milyar. Jadi, kita minta kepada Kepala Imigrasi Kelas II untuk memproses ulang penyidikan terhadap keempat orang ABK tersebut yang sudah dilepaskan anggotanya,” Kata Sadikun dalam siaran persnya kepada sejumlah wartawan termasuk Wajoterkini.com.

Dikatakannya, pelepasan keempat orang ABK tersebut sungguh tak masuk akal. Karena 4 orang ABK KM Aqil Jaya yang dilepas oleh pihak Imigrasi merupakan hasil tangkapan pihak Bea cukai Teluk Nibung karena diduga kuat membawa 10 orang PMI non prosedural menuju Malaysia melalui perairan Sei Silo Asahan.

“Petugas Bea Cukai itu dibekali pendidikan,, tidak mungkin mereka sembarangan dalam melakukan penindakan terhadap orang yang tak bersalah, ujar Sadikun.

Ketua DPC FKSM Kota Tanjungbalai ini pun menegaskan dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa terkait persoalan ini di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan.(mk/water)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button