Berita Utama

2 Hakim Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Sengkang Ditutup

WajoTerkini.com, Sengkang – Terkonfirmasi dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang Kabupaten Wajo Posotif Covid-19, sehingga untuk sementara ditutup selama tiga hari lamanya, mulai Rabu (6/1/2021) hingga Jum’at (8/1/2021).

“Ditutup sejak tadi siang atau hari ini 6 Januari 2021 sampai dengan Jumat 8 Januari 2021, ditambah dua hari libur, jadi nanti dibuka Senin 11 Januari 2021 nanti,” ucap Rico Sitanggang sebagai Juru Bicara PN Sengkang.

Hakim yang terpapar Covid-19 tersebut terpapar dari keluarganya yang berasal dari Sidrap, yang juga merupakan seorang hakim di PN Sidrap.

Pengadilan Negeri Sidrap sebelumnya telah melaporkan bahwa ada hakimnya yang memang positif Covid-19.

“Dua hakim diduga terpapar dari pasangan masing-masing suami dan isteri karena pasangan beliau berdua juga merupakan hakim di PN Sidrap,” kata Rico.

Salah satu pengacara di Kabupaten Wajo Bakri Remmang mengatakan, sidang perdata klien yang ditanganinya mesti tertunda selama 2 pekan.

“Ada dua mediasi perdata (ditangani) ditunda selama dua minggu,” katanya.

Dirinya berharap, agar protokol kesehatan benar-benar diterapkan secara ketat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sebagaimana diketahui, kasus terkonfirmasi Covid-19 meningkat di Bumi Lamaddukelleng.

Tercatat, sudah ada 493 kasus dengan rincian 20 orang dirawat, 47 menjalani isolasi, 7 telah meninggal dunia, dan 419 telah dinyatakan sembuh.

Kabupaten Wajo saat ini masuk dalam kategori zona orange dalam penyebaran Covid-19.

 

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Dua Hakim Terpapar Covid-19, Kantor Pengadilan Negeri Sengkang Ditutup Sementara, https://makassar.tribunnews.com/2021/01/06/dua-hakim-terpapar-covid-19-kantor-pengadilan-negeri-sengkang-ditutup-sementara.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan
Editor: Sudirman

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button