Berita TerkiniBerita UtamaRagam

Wajo Menyambut Ramadhan Tahun 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

WajoTerkini.com, Sengkang – Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah segera datang pekan depan.

Namun dengan adanya warga yang telah terinfeksi dan terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Wajo, Bupati Wajo mengeluarkan panduan aktifitas ibadah di bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 2441 H pada masa pandemi wabah Covid-19 di Kabupaten wajo.

Berdasarkan keputusan Bupati Wajo, Amran Mahmud tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana wabah penyakit Corona Virus Diseace di Kabupaten Wajo dan surat edaran Nomor. 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pendemi wabah Covid-19 serta instruksi Gubernur Sulawesi Selatan Nomor.188.554/3649/B.Hkm tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan maklumat Majelis Ulama indonesia ( MUI) Kabupaten Wajo nomor.12/MUI-Wajo/IV/2020 tertanggal 17 April 2020.

Maka dalam rangka memasuki bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1441 Hijriah/2020 M di tengah wabah pendemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19) serta kejadian luar biasa yang terjadi di Kabupaten Wajo dengan adanya warga yang telah terinfeksi dan terkonfirmasi positif Corona-19, maka dipandang perlu untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Wajo hal-hal sebagai berikut:

1.Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah;

2.Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau hanya bersama keluarga dan tidak perlu melakukan sahur on the road atau ifthar jema (buka puasa bersama);

3.Shalat Tarawih dilakukan secara individu atau berjemaah bersama keluarga di rumah masing-masing tidak diperkenangkan melakukan Shalat Tarawih secara berjemaah di mesjid dan mushallah;

4.Shalat Jumat ditunda dan dipindahkan pelaksanaannya ke rumah masing-masing, dan diganti dengan Shalat Dhuhur sebagaimana yang termaksud dalam surat edaran Bupati Wajo Nomor.358 tahun 2020, tidak diperkenangkan melakukan Sholat Jumat di Masjid/ Musahallah selama dalam status Darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019;

5.Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah AL-Qur’an;

6.Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, mesjid maupun musallah ditiadakan;

7.Peringatan Nuzul Qur’an dalam bentuk tabliq dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, mesjid maupun musallah ditisdakan.

8.Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadhan di mesjid atau musallah.

9.Pelaksanaan Shalat idul fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah,baik di mesjid atau di lapsngan ditiadakan, sambil menunggu terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya.

10.Tidak melakukan kegiatan tarawih keliling, takbiran keliling, dan pesantren kilat kecuali melalui media eletronik.

11.Silaturrahim atau halal bihalal atau open house yang lazim dilaksanakan ketika hari raya idul fitri ditiadakan, hanya dapat dilakukan melalui media sosial dan vidio call/contrence.

12.Pengumpulan zakat fitrah dan atau ZIZ ( zakat, infak dan sedekah) dilaksanakan sebagai berikut:
a.Pembayaran zakat harta/zakat mal dilaksanakan sebelum memasuki bulan Ramadhan, sehingga bisa terdistribusikan kepada penerima zakat (Mustahik) lebih cepat.
b.Bagi Organisasi pengelolah zakat sedapat mungkin meminimalkan kontak fisik/bertatap muka dengan wajib zakat, Upayakan melakukan sosialisasi jemput zakat atau transfer lewat perbankan.Dilarang membuka gerai pembayaran zakat yang dapat menimbulkan berkumpulnya orang banyak.
C.Sedapat mungkin melakukan komunikasi yang intens dengan unit pengumpul zakat (UPZ) kecamatan, pengumpul zakat yang ada di mesjid dan musallah serta tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat.
Tempat-tempat prngumpulan zakat agar menerapkan physical distancing (menjaga jarak) social distancing (menghindari kerumunan) dan menyiapkan keran air yanh mengalir lengkap dengan sabun cuci tangan dan/atau hand sanitizer.
C.Para panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau zakat infak dan sedekah untuk tidak melakukan kontak fisik langsung, seperti berjabad tangan ketika melakukan pembayaran zakat.

13.Penyaluran zakat fitrah dan /atau ZIZ (Zakat, infak dan sedekah)
a.Organisasi pengelolah zakat, panitia mesjid/musallah dan/atau panitia penyaluran zakat lainnya melakukan penyaluran zakat fitrah dan atau zakat infak sedekah secarah langsung kepada Mustahik, tidak diperkenangkan untuk melakukan penyaluran zakat dengan penukaran kopon, yang menyebabkan berkumpulnya penerima zakat.
b.Organisasi pengelola zakat ,Unit pengumpul zakat dan panitia pengumpul zakat fitrah /ZIS yang ada di mesjid/ musallah dan prngumpul zakat lainnya untuk lebih proaktif mendata masyarakat yang termasuk dalam golongan Mustahik.
C.Petugas penyalur zakat fitrah dan/ atau ZIS dalam melaksanakan tugasnya wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai seperti masker,sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai(tissue).
d.Dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan hingga bulan Syawal supaya menjalankan kewajiban untuk menciptakan dan menjaga kondusifitas krhidupan keberagaman dengan tertip mengedepankan ukhuwah islamiyah,ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah.

14.Dilarang mengadakan/ membuka pasar kuliner atau gerai kuliner yang berpotensi dapat memicu berkumpulnya orang banyak tetapi dapat dilakukan di dalam rumah masing-masing (bukan dipajang di depan/di luar rumah ) dengan menyediakan fasilitas jual beli kuliner (untuk buka puasa) secara online atau pesan antar. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button