Berita TerkiniPemerintahanRagam

Wabup Hadiri Kegiatan Ganti Rugi Tanah Paselloreng, Ini Pesannya

WajoTerkini.Com, Gilireng – Wakil Bupati Wajo, Amran hadir dalam kegiatan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah Proyek Nasional Paselloreng di aula Kantor Desa Paselloreng Bekkae, Rabu (18/12).

Wakil Bupati Wajo dalam arahannya mengingatkan kepada warga yang menerima ganti rugi tanah agar uang yang dia terima dapat termanfaatkan sebaik-baiknya, dia juga menyaksikan langsung proses pembayaran kepada warga penerima.

“Agar uang yang kita terima sedapat mungkin dibelanjakan sesuai kebutuhan, bukan keinginan atau gunakan sebagai modal kerja, sehingga uang itu dapat berkembang untuk kelangsungan hidup bagi masyarakat penerima ganti rugi hari ini,” kata Amran.

Sementara itu Camat Gilireng, Andi Pammusureng menjelaskan kalau jumlah bidang tanah yang diganti rugi sebanyak 242 bidang tanah dari jumlah keseluruhan yang terdaftar sebanyak 244 bidang, dan yang tidak lolos ferifikasi 2 bidang, jadi total 242 bidang dengan nilai ganti rugi yang terbayar Rp. 32.518.850.400.-

Andi Pammusureng menambahkan pula bahwa hal ini berdasarkan surat Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Direktorat Jenderal Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 9 Desember 2019 Nomor  S/2859/LMAN/ 2019 perihal pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Passeloreng.

“Dalan rangka pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Bendungan Paselloreng di Desa Paseloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo,” imbuhnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button