Pasca Pemanggilan, Rumah Sewa di Wajo Tidak Akan Terima Penyewa Bukan Muhrim
WajoTerkini.Com, Sengkang – Setelah penangkapan pasangan bukan muhrim di penginapan Sengkang beberapa waktu lalu, kini Sat Pol-PP melakukan pemanggilan klarifikasi bagi pemilik Home Stay Prima dan Hotel Ayu di Kantor Sat Pol-PP Wajo, Rabu (18/12).
Pemanggilan para pemilik penginapan tersebut berdasarkan Penegakan Perda Kabupaten Wajo No. 41 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Rumah Sewa.
Berdasarkan pelanggaran Perda tersebut, dilakukan klarifikasi dan surat undangan klarifikasi nomor 331.1/ 755 /Satpol PP untuk memanggil pemilik rumah sewa Home Stay Prima dan surat undangan klarifikasi nomor 331.1/756/Satpol PP memanggil pemilik Hotel Ayu.
Pihak Hotel Ayu dan Home Stay Prima dimintai keterangan klarifikasinya terkait temuan pelanggaran Perda yang dilakukan oleh pihak pengelola.
Dari hasil pertemuan, pihak pengelola bersedia lebih ketat dan tegas serta lebih selektif menerima tamu atau calon penghuni/pengunjung serta bersedia diberi sanksi apabila melanggar kembali.
Dalam pertemuan ini, Pemerintah Daerah melalui Kasat Pol-PP Kabupaten Wajo, Andi Budi Agus menghimbau kepada seluruh pengelola rumah sewa, baik hotel, Home Stay, wisma, rumah kos dan sejenisnya, agar mematuhi Perda Kabupaten Wajo No. 41 tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Rumah Sewa. (*)