Unit Buser Reskrim Amankan 3 Petani Jual Narkotika 20 Gram
WAJOTERKINI.COM — Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wajo, Rabu 25 Januari 2017 sekitar pukul 17.30 Wita berhasil mengamankan Tiga orang warga Desa Lauwa Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo atas kasus Narkotika Jenis Shabu Shabu.
Ketiga warga tersebut masing-masing ; IM (18 Th), MS (25 Th), dan HS (25 Th), kesemuanya adalah sehari-harinya adalah petani. Mereka tertangkap di rumahnya karena tertangkap tangan mengkonsumsi Narkotika bahkan polisi berhasil mengamankan sebanyak 20 gram Shabu Shabu. Selain barang bukti Shabu Shabu, tim Buser Sat Reskrim juga mengamankan Uang Tunai Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), Pirex 2 (dua) buah, Korek 3 (tiga) buah, Handphone Blackberry 1 (satu) Unit.
Tertangkapnya ketiga petani tersebut setelah tim Buser Polres Wajo memasuki rumah, dan saat itu ketiganya tengah asyik duduk menikmati Kristal Haram tersebut. Saat diwawancara Humas Polres Wajo, mereka mengaku berprofesi sebagai petani dan menggunakan Sabu untuk menambah tenaga saat membajak sawah. Selain itu, untuk menambah penghasilan mereka menjual sabu-sabu.
Kasat Reskrim AKP. Aryo Dwi Wibowo, S.Ik, S.H, membenarkan penangkapan tersebut, “Mereka kami amankan Jam 17.30 Wita di rumahnya di Lauwa Pitumpanua dan selanjutnya setelah ini kami akan berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba, untuk proses hukum selanjutnya. (R1-ari323)