Berita UtamaBerita Warga

Tolak Perbup, Masyarakat Adat Lapandewa Kaindea Sumpahi Bupati Buton Selatan

WajoTerkini.com, BUTON SELATAN – Masyarakat adat Lapandewa Kaindea, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui perwakilan tokoh adat telah melakukan penyumpahan adat kepada Bupati Buton Selatan, H. La Ode Arusani.

Penyumpahan adat tersebut terjadi saat masyarakat adat Lapandewa Kaindea menggelar aksi demonstrasi tentang penolakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2021, di halaman kantor Bupati Busel pada Selasa, (17/5/2022).

Dalam aksi tersebut, masyarakat adat Lapandewa Kaindea meminta agar Bupati Busel La Ode Arusani, harus mencabut Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 15 Tahun 2021, tentang Tapal Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Lapandewa dengan Kecamatan Sampolawa.

Sejak diterbitkan, peraturan Bupati Busel tersebut dinilai sangat meresahkan dan membuat kegaduhan di tengah-tengah hidup beradat dan bermasyarakat.

Penyumpahan adat yang dilakukan oleh warga Lapandewa Kaindea tersebut berisi poin sakral yaitu, bagi siapa saja dengan sengaja telah mempermainkan atau mengambil Hak Ulayat Adat, yang tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh para leluhur, maka orang tersebut mendapatkan bala atau sanksi dari para leluhur.

Massa aksi saat memegang spanduk berisi penolakan Peraturan Bupati Busel Nomor 15 Tahun 2021.

Kordinator aksi, Sarifudin dalam orasinya mengatakan bahwa Bupati Busel H. La Ode Arusani harus bertanggung jawab atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat diterbitkannya Perbub Nomor 15 Tahun 2021 tersebut, sehingga warga menuntut agar Perbup tersebut harus dicabut secepatnya tanpa syarat.

“Bapak bupati jangan bangga dengan jabatan, tinggal beberapa hari lagi masa jabatan bapak akan berakhir, dan saat itu posisi bapak sama dengan kami sebagai masyarakat biasa. Jangan bermimpi, bapak akan memimpin kembali Buton Selatan, jika kebijakan yang bapak lahirkan selama memimpin Buton Selatan tidak pro terhadap rakyat,” teriak Sarifudin.

Pemuda yang akrab disapa Bung Sarif ini menegaskan bahwa aksi itu dilakukan karena Perbup tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 18 Tahun 2004, tentang Pembentukan Kecamatan Lapandewa.

Selain itu, Peraturan Bupati Busel Nomor 15 Tahun 2021 tersebut dinilai cacat administrasi, karena bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi lainnya.

Setelah menyampaikan orasi politiknya dan ritual sumpah adat di depan Kantor Bupati Buton Selatan, massa aksi bergerak menuju kantor DPRD Buton Selatan, sebab Bupati Buton Selatan tidak menemui massa aksi.

Perlu diketahui, penerbitan Perbub Buton Selatan Nomor 15 Tahun 2021ini, dinilai sangat inprosedural secara administrasi dan cacat tata cara penetapannya.

Inprosedural itu dikarenakan ada beberapa pasal dan poin yang termuat dalam Perbub tersebut tidak mengacu pada Peraturan Kemendagri Nomor 45 Tahun 2016. Salah satunya Permendagri pasal 10 poin “a”, bahwa dalam penetapan batas desa harus melakukan pengumpulan dan penelitian dokumen, namun hal itu tidak dilakukan

“Kemudian dipertegas kembali isi Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, di pasal 11 ayat 2, bahwa pengumpulan dan penelitian dokumen harus memperhatikan beberapa hal, diantaranya dokumen yuridis pembentukan desa, dokumen historis, serta dokumen lainnya, namun realita di lapangan semua ketentuan itu juga tidak dilakukan,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button