Berita Terkini

Tersangka Pelecehan Seksual, Kades Lempong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

WajoTerkini.Com, Sengkang – Setelah 21 hari ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, Kepala Desa (Kades) Lempong, Abdul Karim telah ditahan di Mapolres Wajo hingga kini, Sabtu (7/11/2020).

Menurut Kapolres Wajo, AKBP Muh. Islam Amrullah, masa penahanan pertama Abdul Karim berakhir pada 10 November 2020 karena sebelumnya ia dirawat di rumah sakit selama 5 hari. Namun, masih akan diperpanjang apabila Kejaksaan belum memberikan jawaban terhadap berkas yang dilimpahkan.

“Sudah (dikirim, red) hari Selasa sebelum libur panjang kemarin,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarakan Pasal 24 KUHAP, perpanjangan masa penahanan kedua dilakukan selama 40 hari, setelah masa penahanan pertama selama 20 hari berakhir.

Dengan ditetapkannya Abdul Karim sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang diduga mencium pipi mahasiswa sebanyak tiga kali d Kantor Kepala Desa Lempong, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo maka ia dijerat dengan Pasal 289 Subsider 294 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ADH-DKA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button