Ragam

Tegakkan Perbup No 87 Tahun 2020, Tim Terpadu Gelar Operasi Yustisi

 

WajoTerkini.Com, Sengkang – Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di sekitaran Jl. Jendral Ahmad Yani Sengkang Kab. Wajo. Rabu, 7 Juli 2021.

Tim Terpadu melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes covid-19 dengan sasaran masyarakat/pengendara yang tidak memakai masker/tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19.

Personil yang bergabung POL PP : 15 orang dan POLRI : 19 orang dengan menindak 7 orang tidak memakai masker dengan sanksi sosial 6 orang dan denda administrasi 1 orang.

Sementara malamnya, Pukul: 20.40 wita s/d 22.00 Wita disekitaran Pasar Malam Callaccu Sengkang berhasil menindak 7 tidak memakai masker, 5 diberikan Sanksi Sosial dan 2 Sanksi administratif.(red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button