Asahan

Asisten Administrasi Umum Inisiasi Penggunaan Aplikasi e-TPP di Lingkungan Pemkab Asahan

WAJOTERKINI.COM, ASAHAN SUMUT – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, professional dan akuntabel melalui program strategis digitalisasi birokrasi, Pemerintah Kabupaten Asahan meluncurkan Aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yaitu e-TPP.

Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan Drs. Muhilli Lubis MM selaku inisiator penerapan e – TPP di sela – sela pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Asahan Nomor 32 Tahun 2023 dan penandatanganan komitmen Aplikasi e-TPP, Rabu (18/10/2023) di Aula Mawar kantor bupati setempat.

Dikatakan Muhilli, dengan adanya aplikasi ini pengukuran kinerja PNS dapat lebih optimal serta meningkatkan etos kerja dan kedisiplinan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Selain itu dengan adanya e-TPP ini kinerja PNS dapat lebih maksimal dan penerapan reward (upah) dan funishment (sanksi) dapat lebih objektif.

Asisten Administrasi Umum juga menjelaskan bahwa penerapan aplikasi tersebut merupakan salah satu bentuk perwujudan program prioritas Pemkab Asahan yaitu digitalisasi birokrasi sebagai upaya penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, professional dan akuntabel.

Sementara dalam kesempatan itu Bupati Asahan H. Surya BSc menyatakan sangat mendukung penggunaan aplikasi e-TPP tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pemberian Tambahan Penghasilan Pengawai di lingkungan Pemkab Asahan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen antara Bupati Asahan dan Sekretaris Daerah. Selanjutnya komitmen antara Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan selaku inisiator dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan dan Kepala Dinas Kominfo selaku pilot project, serta diikuti oleh semua kepala OPD di lingkungan Pemkab Asahan.(mk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button