Berita Terkini

Dua oknum Aparat Kepolisian Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Wajoterkini.com, Wajo — Jelang akhir tahun Polres Wajo menggelar konferensi pers. Bertempat di ruang lobi Polres pada hari Kamis 23/12/2021.

Dalam acara tersebut Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A, didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Asian Sihombing. Sebelum membuka acara beliau sempat menyampaikan selorohan berupa pantun
” Ikan sepat ikan gabus lebih cepat lebih bagus”. Beliau juga menyampaikan terimakasih kepada rekan media yang hadir.

Dalam penjabarannya beliau menyampaikan beberapa poin penting akumulasi kejadian perkara dari Januari hingga Desember 2021. Antara lain Kamtibmas aman tertib dan terkendali.
Hal tersebut dikarenakan tidak ada kasus yang menonjol dan force majeure. Ada sebanyak 351 kasus  dan yang selesai sebanyak 295 kasus(2020), 286 kasus (2021)   118 kasus sudah selesai penurunan terjadi sebanyak 65 kasus.

Hal yang paling mengejutkan adalah adanya dua oknum aparat kepolisian yang diberhentikan dengan tidak hormat. Dua oknum aparat itu Bripka Supardi dan Aiptu As’ad Mulyadi ( terkait dengan tindak pidana).

Hal tersebut terungkap saat bapak Kapolres menyampaikan ada 26 pelanggaran yang melibatkan personil kepolisian. Diantaranya ada 6 yang selesai diproses( 5 terkait pelanggaran disiplin, 1 terkait ketidakpatuhan terhadap SOP.

Lebih lanjut beliau menyampaikan tidak ada Kasus-kasus aniaya berat di tahun 2021, yang ada kasus berat di tahun 2020 yang diselesaikan di 2021. Pencurian dengan pemberatan ada 4 sudah diselesaikan dua , dua berproses.

Curanmor ada 5 sudah selesai 3 sisa 2.
Curas 2 laporan selesai 1(satu).
Kasus narkoba ada penurunan kasus, 86 selesai 75 kasus di 2020 jadi 73 kasus selesai 63 di 2021. pencurian hewan ada 9 sudah selesai semua.
Demo paling banyak di tahun 2021 adalah demo tentang Omnibus law

Sementara data Laka Lantas tahun 2020 sebanyak 116 kasus selesai 111 kasus, dan mengalami penaikan di tahun 2021 ada sebanyak 141 kasus selesai 139 kasus.

Polres Wajo juga menyidik tersangka kasus korupsi di Desa Bottopeno terkait dana desa dan bagi hasil pajak retribusi. Tersangka berinisial NA selaku kepala desa dan AR selaku Sekdes. Tercatat
kerugian negara 1 Milyar lebih.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button