Sosialisasi di Buteng, Kajati Sultra Tegaskan Pentingnya Kesadaran Hukum
WajoTerkini.com, BUTON TENGAH – Saat melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Raimel Jesaja mengadakan “Sosialisasi Penegakan Hukum” di Gedung Kesenian Kecamatan Lakudo, pada Kamis 30 Juni 2022.
Dalam sosialisasi tersebut, orang nomor satu di Korps Adhyaksa Sultra ini memberikan penegasan tentang pentingnya kesadaran hukum, terutama di lingkup aparatur pemerintah daerah.
Pj. Bupati Buteng Muhammad Yusup, dalam laporannya memaparkan bahwa, kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh aparatur pemerintahan Buton Tengah eselon II, III, para camat, lurah, kepala desa, para kepala sekolah. Ketua dan Wakil Ketua DPRD Buteng juga turut menghadiri kegiatan tersebut.
Untuk menghindari jeratan hukum, Pj. Bupati Buteng juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran ke bawahnya agar menyimak isi sosialisasi, sebagai pegangan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Saya minta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah Kabupaten Buton Tengah, untuk mengikuti dengan serius arahan dan materi penegakan hukum yang disampaikan Kajati,” ujarnya.
Saat ini kata Muhammad Yusup, Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai ke level pemerintah desa memiliki tantangan berat, berupa penilaian dan indikasi tindak pidana korupsi yang merajalela.
“Kalau kita tidak dapat membersihkan diri sendiri secara sungguh-sungguh, maka kepercayaan masyarakat terhadap ASN dan aparatur pemerintah desa akan semakin rendah, bahkan sirna,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Kajati Sultra Raimel Jesaja menuturkan, hukum harus ditegakkan agar para penyelenggara pemerintahan tidak ada yang bengkok (menyimpang dan melanggar hukum) dalam bekerja.
Menurutnya, semua instansi dan lembaga pemerintahan harus berdiri tegak lurus dalam penegakan hukum.
“Hal ini kita harapkan agar ada kesadaran di antara kita semua, sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum,” kata Raimel Jesaja.
Ia juga berharap, masyarakat dan jajaran pemerintahan daerah dapat menjalin hubungan kemitraan dengan kejaksaan.
“Kita bisa menjalin sinergitas dengan instansi atau lembaga lain. Hal itu misalnya berupa pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, berupa perencaan, pelaksanaan, sampai tahap pelaporan,” harapnya.
Saat ini, kejaksaan hadir dengan program pengadaan rumah perdamaian, mulai dari kecamatan bahkan sampai di tingkat desa.
Program rumah perdamaian itu dimaksudkan agar pelaporan yang ada potensi damai dapat diselesaikan dengan baik.
“Sehingga kalau ada pelaporan yang masuk, tidak perlu lagi sampai di pengadilan, tapi kita tempuh cara damai sebagai solusi terbaik,” tutupnya. (Anto Buteng)