Berita TerkiniBerita Utama

Pemkab Asahan Sosialisasikan Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016

Wajoterkini.com, Kisaran Sumatera Utara – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui dinas Lingkungan Hidup menggelar sosialisasi Peraturan Menteri LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, Selasa (15/02/2022).

Kegiatan yang diselenggarakan di aula kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan itu dibuka oleh Bupati diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Muhilli Lubis dan diikuti peserta yang terdiri dari Kepala Puskesmas se Kabupaten Asahan.

Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar S.Sos, MSi menyampaikan bahwa air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari – hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air. Sumber pencemar air limbah domestik berasal dari penggunaan sanitasi seperti dapur, kamar mandi, cucian, toilet, dan sebagainya.

Dikatakannya, baku mutu air limbah adalah ukuran batas/kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang/dilepas kedalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.

Kemudian, kata Dayat, dalam Pasal 4 Permen LHK No 68 tahun 2016 tentang baku mutu air limbah domestik disebutkan bahwa pengolahan air limbah domestik wajib dilakukan pemantauan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan baku mutu air limbah.

Hasil pemantauan tersebut disusun secara tertulis yang isinya mencakup hasil analisa laboratorium terhadap air limbah domestik yang dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan dan dilaporkan secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan, pungkas mantan Kadis Kominfo Asahan itu.

Sementara Bupati diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs Muhilli Lubis menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan baik itu Rumah Sakit maupun Puskesmas harus dapat menerapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016. Dan Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Lingkungan Hidup mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terkait pengelolaan kwalitas air, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Saya berharap para peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat mengerti dan mengikuti regulasinya sehingga kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Asahan dapat berkurang secara signifikan, ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab tersebut. (mk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button