AdvedtorialBerita TerkiniPemerintahanRagam

Setda Wajo Gelar Rakor Penyusunan Dokumen, Anjab, ABK, dan Evjab

WajoTerkini.Com, Sengkang—Pemerintah Kabupaten Wajo dalam hal ini Bagian Organisasi Setda Kabupaten Wajo menyelenggarakan Rapat Koordinasi persiapan Penyusunan Dokumen, Anjab, ABK, dan Evjab yang dilaksanan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Selasa 23 Juli 2019.

Dalam Rapat Koordinasi ini menghadirkan Pengelola Kepegegawaian dari masing masing Perangkat Daerah di Kabupaten Wajo untuk diberi pembekalan terkait menyusun Dokumen , Analilsis Jabatan, Analisis Beban Kerja serta Evaliasi Jabatan, sehingga nantinya dapat menyerahkan hasil penyusunan dari Perangkat Daerah masing masing paling lambat per tanggal 31 Juli 2019.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo H. Amiruddin yang membuka Rapat Koordinasi tersebut menyampaikan beberapa point terkait pelaksanaan Penyusunan tersebut kepada para pengelola Kepegawaian dari Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Wajo.

Mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Wajo ini juga menyampaikan agar penyusunan dari masing masing perangkat Daerah ini agar bisa dirampungkan secepatnya dan diantara point point yang disampaikan terkait adanya perubahan organisasi perangkat daerah sehingga berakibat berubahnya SOTK, Anjab, ABK dan Evjab dari masing masing perangkat Daerah nantinya.

Berikutnya disampaikan point berikutnya yaitu bahwa perubahan SOTK melalui Peraturan Bupati telah dilaksanakan, namun belum ditetapkan karena pemberlakuannya belum dilaksanakan dalan waktu dekat. Selanjutnya Rancangan SOTK menjadi acuan dalam penyusunan Anjab, ABK, Evjab dan SKJ.

Point berikutnya yang disampaikan adalah Anjab, ABK, dan Evjab disusun oleh Bagian Organisasi, tetapi sumber datanya berasal dari Perangkat Daerah masing masing, point berikutnya Anjab dan ABK di verifikasi oleh Biro Ortala Pemprov Sulsel.

Selanjutnya Evaluasi Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan ( SKJ ) akan divalidasi oleh Kemenpan RB dan paling lambat data Anjab, ABK dan Evjab disetor ke Bagian Organisasi tanggal 31 Juli 2019.

Dipoint selanjutnya dikatakan bahwa penting Bagi OPD menyampaikan data kebutuhan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana untuk dilakukan Anjab, ABK dan Evjab dan yang terakhir rehat selama 2 hari untuk kembali dikoodinasikan pelaksanaan Anjab, ABK dan Evjab.(Humas Pemkab Wajo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button