Sehari, DPRD Wajo Setujui Tiga Ranperda
WAJOTERKINI.COM — DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna. Agendanya laporan hasil rapat pansus terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Wajo di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Wajo, Kamis, 29/11/2018.
Ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut yakni, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), serta Ranperda Bangunan Gedung.
Ketua DPRD Wajo, H.M.Yunus Panaungi selaku Pimpinan Rapat mempersilahkan Juru Bicara Pansus masing-masing Pansus untuk menyampaikan laporan terkait ketiga Ranperda. Untuk Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda Perubahan ketiga Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) disampaikan Andi Gusti Makkarodda dari Partai Nasdem, sedangkan Ranperda Bangunan Gedung disampaikan Sudirman Meru dari Partai Amanat Nasional.
Menurut keduanya, secara subtansi telah dicermati bahwa pembentukan Peraturan Daerah yang dibahas memenuhi aspek yuridis, filosofis dan sosiologis serta telah memenuhi kejelasan tujuan, kesesuaian dengan jenis hirarki hukum, manfaat kedayagunaan terhadap masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Rapat Paripurna menyetujui untuk ketiga Ranperda ini untuk dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Bupati Wajo diwakili Sekda Wajo, H.Amiruddin dalam pendapat akhir terkait ketiga Ranperda tersebut mengatakan dengan disetujui Ranperda ini menjadi Perda, Pemerintah Daerah berharap dapat mencapai hasil maksimal.
Terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah, setelah berlaku kurang lebih 8 Tahun, PP Nomor 6 Tahun 2016 kemudian dirubah menjadi PP Nomor 38 Tahun 2008 dianggap sudah tidak sesuai perkembangan zaman yang semakin kompleks setelah lahir regulasi baru yakni PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menjadi pedoman pembentukan Rancangan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Dengan adanya Peraturan daerah ini tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini diharapkan menjawab persoalan tentang pengelolaan barang milik daerah di kabupaten Wajo yang telah berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru, “jelas Bupati.