Liputan KhususPemerintahan

Program Raskin Menjadi Program Bantuan Pangan Non Tunai

WajoTerkini.Com — Program Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial untuk bidang pangan kepada rumah tangga berpendapatan rendah atau beras miskin (RASKIN) yang sebelumnya sudah dirubah dengan istilah Beras Sejahtera (Rastra), kini berubag lagi terhitung 1 Januari 2019 menjadi program bantuan pangan non tunai.

Hal tesersebut dikemukakanĀ Irham Susamdana, S.IP, Lurah Wiringpalennae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo kepada Erni, S..Pd dari WajoTerkini.ComĀ  ketika ditemui di kantornya, Selasa (8/1/2018) .

Menurut Irham, program bantuan pangan non tunai ini berbeda dengan program Raskin terdahulu, sebab menurutnya program Raskin sebelumnya itu si penerima manfaat secara manual ke tempat atau titik dimana beras itu disimpan lalu si penerima manfaat langsung mengambilnya ke pengelola Raskon yang sudah ditunjuk langsung dari pihak kelurahan.

Sedangkan program bantuan pangan non tunai, kata LurahĀ  Wiringpalennae, sistemnya sudah sudah modern karena menggunakan kartu yang diterbitkan Bank Mandiri. “Kartu tersebut berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan kartu Peserta Keluarga Harapan (PKH) yang telah terbit sebelumnya,” jelas Irham Susamdana .

Dijelaskan pulaIrham Susamdana, S.IP, kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) beserta kartu Peserta Keluarga Harapan (PKH),Ā penerima manfaat yang memegang kartu KKS dapat menukarkan ke agen yang ditentukan setiap kelurahan,dimana agen tersebut sudah diblok oleh pihak kelurahan untuk menyiapkan bahan-bahan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat penerima manfaat. .Adapun engenai nilai nominal tiap kartu itu sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Irham Susamdana juga menjelaskan pembagian penerima manfaat bantuan pangan non tunai program pemerintah kali ini.”Sebenarnya program bantuan pangan non tunai ini ada dua golongan: Golongan pertama masyarakat penerima manfaat dari program PKH dan Golongan kedua penerima manfaat dari program non PKH.

Sekedar diketahui, golongan non PKH ini merupakan kelompok masyarakat penerima manfaat program bantuan pangan non tunai yang namanya langsung keluar dari Kantor Kecamatan sebanyak 100 orang lebih, sedangkan masyarakat penerima manfaat program bantuan pangan non tunai dalam kategori program PKH,itu namanya sudah terdaftar jauh-jauh hari sebelumnya langsung dari Dinas Sosial atau Pusat. Kedua kategori ini, baik dari program non PKH maupun program PKH memang ada dalam daftar Basis Data Terpadu.Ā (***)

.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button