Polemik Keberadaan Tambang Pasir, DPRD Wajo Agendakan Rapat Kerja
WajoTerkini.Com, Sengkang—Menindak lanjuti Aspirasi masyarakat terkait keberadaan usaha tambang pasir rakyat serta izin usaha tambang pasir yang ada di Kabupaten Wajo pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo bakal adakan rapat kerja yang diagendakan di ruang rapat kerja komisi III lantai 2 DPRD Wajo, Selasa 16 Juli 2019 besok.
Hal itu diketahui berdasarkan surat undangan DPRD mengenai Rapat Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Wajo yang ditanda tangani Rahman Rahim selaku ketua DPRD Wajo.
Untuk diketahui agenda itu akan dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Wajo, Sat. Pol PP Kabupaten Wajo, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Wajo, Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Jasa Kontruksi dan Penetaan Ruang Kabupaten Wajo dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo.
Diketahui sebelumnya banyaknya keluhan masyarakat terhadap keberadaan usaha tambang pasir yang ada di Kabupaten Wajo karena dianggap mengganggu pemukiman masyarakat, dan tidak dilibatkannya masyarakat sekitar dalam penerbitan izin.
Laporan; Asrul Sani