Berita Utama

PNS Akan Dapat Uang Pulsa Hingga Rp 400.000 Per Bulan, Ini Ketetapannya

WajoTerkini.Com, Jakarta – Mentri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui aturan terkait pemberian uang pulsa kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang menjalankan tugas di rumah atau WFH (Work From Home).

Kebijakan yang dibut tersebut tertuang dalam Keputusan Mentri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang telah ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Pemberian tunjangan pulsa tersebut digunakan utnuk mendukung kegiatan bekerja dari rumah karena dampak virus corona (Covid-19).  “Dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat, monitoring, dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah” tulis Sri Mulyani dalam putusan tersebut.

PNS akan mendapat bantuan pulsa mulai dari Rp 200.000 – Rp. 400.000 per bulan. Secara lebih rinci, terdapat tujuh kebijakan pada ketetapan tersebut, yakni :

Pertama, para PNS pejabat setingkat eselon I dan II atau setara mendapatkan besraan paket dana dan komunikasi Rp. 400.000 per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau setara ke bawah mendapatkan Rp. 200.000 per bulan.

Kedua, biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150.000,00 per orang/bulan.

Keempat, pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, dan Diktum KETIGA berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Kelima, pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Keenam, pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku. (Adh-Fp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button