Berita Utama

Perbup Diterapkan, Denda Hingga 500 Ribu Rupiah Menanti

WajoTerkini.Com, Sengkang – Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 terus disosialisasikan dengan melibatkan Pemerintah Daerah, TNI dan POLRI.

Terhitung mulai Kamis (1/10/2020), pelanggaran terhadap Perbup tersebut akan diganjar dengan sanksi. Bagi yang melanggar atau tidak menerapkan sejumlah protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan harus rela didenda administratif 50 ribu hingga 500 ribu rupiah.

Hal tersebut dikemukakan Supardi, Jubir Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Wajo kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis 1 Oktober 2020. Dijelaskan Supardi, dengan adanya Perbup tersebut diharapkan mampu mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Menurut Supardi yang juga Kabid Humas Dinas Kominfo Wajo ini, Perbup Wajo No. 87/2020 tidak terlepas dari Instruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah yang menjadi rujukan bagi kabupaten, kota, dan provinsi se-Indonesia.

Sebelumnya, kata Supardi, Pemerintah Kabupaten Wajo pun sempat ingin membuat Peraturan Daerah mengenai protokol kesehatan, bahkan hal tersebut telah diusulkan untuk dibahas di Bapemperda DPRD Kab. Wajo. Namun, setelah pembahasan, Bapemperda menganggap bahwa usulan perda dimaksud merupakan hal yg tidak perlu lagi diatur dalam peraturan daerah, dan merekomendasikan kepada pemerintah daerah melalui Pimpinan DPRD untuk memaksimalkan penerapan Peraturan Bupati Wajo No. 87 tahun 2020. (J.A/Yahya.)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button