Berita Utama

Pemprov Bengkulu Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tersebut mengenai Penanggulangan penyakit berbahaya  Human Immunodefficiency Virrus/ Aquired Imunno Defficiency Syndrome atau disebut HIV/AIDS.

Sosialisasi ini dihadiri perwakilan dari Dewan Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, para Narasumber serta diikuti perwakilan ASN di seluruh instansi se-Provinsi Bengkulu.

Dalam amanatnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, jumlah penderita HIV/AIDS berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu di tahun 2001 -2019 tercatat 1.009 orang, dimana 209 orang diantaranya sudah meninggal dunia, sedangkan sisanya masih hidup dengan mengkonsumsi obat khusus.

Disebutkan Gubernur, penderita HIV/AIDS ini tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota Bengkulu, di mana terbanyak penderita penyakit mematikan ini berada di Kota Bengkulu yaitu 722 orang.

“Oleh karena itu, salah satu kebijakan pemerintah Provinsi Bengkulu adalah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang  Penanggulangan penyakit HIV/AIDS di Provinsi Bengkulu,” sebut Sekda Provisi Bengkulu Hamka Sabri, menyampaikan amanat Gubernur, saat membuka secara resmi acara sosialisasi tersebut.

Dijelaskan gubernur, penyakit berbahaya HIV/AIDS ini merupakan kumpulan penyakit yang dapat menurunkan imunitas (kekebalan tubuh) terhadap penyakit akibat diserang virus HIV.

Penyakit ini terus meningkat meskipun berbagai pencegahan dan penanggulangan terus dilakukan.

“Tingginya mobilisasi penduduk antar wilayah, meningkatnya prilaku seksual yang tidak aman serta meningkatnya penyalahgunaan NAPZA melalui jarum suntik menjadi faktor simultan telah memperbesar tingkat resiko dalam penyebaran terhadap HIV/AIDS,” sebut Sekda Hamka.

Lanjutnya, derajat kesehatan rakyat yang baik merupakan salah satu modal dasar bagi pembangunan nasional. Derajat kesehatan yang baik dapat meningkatkan produktivitas kerja, mengurangi jumlah hari tidak masuk kerja karena sakit dan memperpanjang masa produktivitas maupun harapan hidup seseorang.

“Diharapkan sosialisasi ini tidak hanya sebatas diketahui saja, melainkan benar-benar dipahami secara komprehensif dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan mempedomani prinsip hidup sehat ‘Say No to Drugs and Free Sex’,” tegas Sekda Hamka, diakhir amanat gubernur.(ReTra/MC)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button