Pelaku Usaha Tidak Indahkan Penerapan Protokol Covid-19, Siap Siap Dicabut Izinnya
WajoTerkini.Com, Sengkang – Salah satu cara yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Wajo untuk membendung penyebaran Covid-19 di Kabupaten Wajo, dengan melahirkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020. Terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Usaha Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Terkait hal itu, Bupati Wajo H. Amran Mahmud mempertegas kepada WajoTerkini.Com bahwa apabila pelaku usaha sudah diberikan peringatan namun tidak mengindahkan penerapan protokol kesehatan covid-19, izinnya akan dicabut.
“Kalau sudah diberikan peringatan namun tetap tidak mematuhi, kita akan cabut izinnya,”tegas Bupati Wajo pada WajoTerkini.Com.(30/8).
Untuk diketahui Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020. Terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Dalam BAB VI Tentang Sanksi, menerangkan bahwa pelaku usaha yang tidak taat protokol kesehatan covid-19 akan diberikan teguran secara lisan atau tertulis.
Namun apabila dalam 3 hari tidak diindahkan maka diberikan sanksi administratif diantaranya: Transportasi Umum, Pedagang Kaki Lima/Lapak Jajanan, Salon Kecantikan: 100 Ribu Rupiah,
Apotek dan Tokoh Obat, Perkantoran/Tempat Kerja, Terminal dan Pelabuhan, rumah makan, restoran, cafee, pasar tradisional, Wisma, Tempat Kost: Masing-masing 250 Ribu Rupiah
Sementara Tempat Wisata Besar, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perhotelan didenda administratif 500 Ribu Rupiah.(Red)