Berita Terkini

Petugas Masih Dapatkan Puluhan Pelanggar Protkes di Sekitaran Kota Sengkang

 

WajoTerkini.Com, Sengkang- Giat Penegakan Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di sekitar Jl. Jendral Ahmad Yani Sengkang. Ahad, 4 Juli 2021.

Tim Terpadu melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes covid-19 dengan sasaran masyarakat/pengendara yang tidak memakai masker/tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19.

Dalam operasi yustisi di sekitaran kota Sengkang itu yang melibatkan personil, POL PP : 10 orang, TNI: 1 orang dan POLRI: 9 orang, petugas masih mendapati puluhan pelanggar.

Didapatkan 22 orang tidak memakai masker dan diberikan sanksi sosial 17 orang dan denda administrasi 5 orang.

Sementara malamnya di Jl. Masjid Raya Sengkang yang melibatkan personil POL PP : 12 orang, TNI: 2 orang dan POLRI : 9 orang mendapatkan 18 orang pelanggar tidak memakai masker dan kesemuanya diberikan sanksi sosial.(yahya)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button