Berita UtamaButon Tengah

Pasca Kenaikan Harga BBM, Dishub Buteng Tinjau Penerapan Tarif Jasa Angkutan

WAJOTERKINI.COM, BUTON TENGAH – Puluhan personil Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), meninjau langsung penerapan tarif jasa angkutan transportasi darat di Terminal Wamengkoli, mulai Selasa kemarin (6/9/2022).

Tinjauan tersebut untuk memastikan secara langsung dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak 3 September 2022 lalu, terhadap tarif jasa angkutan di sektor transportasi darat.

Kadishub Buteng, La Ota, S.Pd melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, La Ode Muhammad Ilmayang Amli, SH mengungkapkan, tinjauan lapangan dilakukan melalui rapat dan diskusi langsung antara jajaran Dishub Buteng dengan para sopir angkutan.

“Sambil menunggu ketetapan resmi dari pemerintah, rencana dari kesepakatan seluruh pemilik jasa angkutan darat yaitu, tarif untuk mobil angkutan trayek Mawasangka – Wamengkoli Rp 50.000, trayek Lombe – Wamengkoli Rp 30.000, sedangkan trayek Lakudo – Wamengkoli Rp 20.000,” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh awak Wajoterkini.com via selulernya, Rabu (7/9/2022).

Selain itu, jajaran Dishub Buteng juga melakukan peninjauan langsung terhadap penerapan tarif angkutan transportasi laut, rute Kabupaten Buteng dan Kota Baubau pada Rabu pagi, 7 September 2022.

Dishub Buteng bersama para operator speed boat saat menggelar rapat bersama, Rabu (7/9/2022). Foto: Dokumentasi Dishub Buteng.

Khusus tarif jasa penyeberangan yang menggunakan speed boat, terdapat perubahan karena mengikuti kenaikan angkutan perairan.

“Hari ini kita juga memantau besaran tarif speed boat di Dermaga Wamengkoli, berdasarkan kesepakatan hasil rapat yang terbaru, kalau untuk PNS lima belas ribu rupiah, sedangkan tarif penumpang umum dua puluh ribu rupiah,” ujar Ilmayang.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, ia menegaskan, kenaikan jumlah tarif angkutan transportasi darat dan laut harus mengacu pada peraturan pemerintah secara resmi.

“Sebelum ada keputusan dan aturan resmi dari pemerintah provinsi, maka para sopir mobil maupun operator speed boat dan perahu jonson tidak boleh sembarangan menaikkan sewa secara sepihak tanpa sepengetahuan pemerintah kabupaten atau provinsi, karena itu melanggar aturan dan ada sanksinya,” tutupnya. (Anto Buteng)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button