Pasca Bawaslu Wajo Koordinasi dengan Satpol PP, “APK” Kian Semrawut
Siapa Bertanggung Jawab?
WAJO TERKINI– Kesemrawutan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sejumlah caleg di dalam kota Sengkang makin tidak terkendali pasca Bawaslu Wajo melakukan koordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamongpraja.
Hasil reportase tim Wajo Terkini, hampir semua ruas jalan di kota Sengkang terutama di tiang listrik dan pepohonan dipasangi poster, brosur dan baliho di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU Wajo.
Menurut Rusdi, salah seorang warga di Jl. Bau Baharuddin, brosur-brosur dan alat peraga itu sudah cukup lama terpasang. Sebagai Warga, kata Rusdi, juga tidak mengetahui jika tiang listrik dan pepohonan dilarang untuk ditempati memasang alat peraga kampanye. “Kami anggap itu sudah biasa, kami juga tidak tahu kalautiang listrik dan pepohonan itu dilarang dipasangi alat peraga kampanye,” kata Rusdi.
Menurut Rusdi, alat peraga dan penyebaran bahan kampanye sudah biasa terjadi setiap perhelatan Pemilu. Toh, kata dia, kalau itu dilarang, harusnya pihak yang diberikan kewenangan harusnya mengambil sikap tegas berdasarkan aturan perundang undangan yang ada.
Sejauh ini, memang alat peraga dan bahan kampanye yang terpasang di tiang listrik dan pepohonan masih diperdebatkan oleh penyelenggara Pemilu. Apakah yang terpasang saat ini, masuk kategori alat peraga kampanye atau bahan kampanye. Sementara rapat koordinasi yang difasilitasi oleh DPRD Wajo, yang menghadirkan KPU Wajo dan Bawaslu Wajo, beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Wajo HM Yunus Panaungi sempat bertanya kedudukan hukum PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terkait aturan alat peraga dan bahan kampanye.
HM Yunus Panaungi, mengatakan, apa yang telah ditetapkan oleh KPU Wajo, terkait dengan alat peraga dan bahan kampanye itu, sudah menjadi ketentuan yang harus dipatuhi bersama oleh peserta Pemilu. Selain karena payung hukumnya jelas, juga karena penetapan alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu, justru untuk mengatur tertibnya pemasangan alat peraga dan penyebaran bahan kampanye. Yang ironis justru jika aturannya jelas, namun tetap semrawut.
Namun, siapakah yang lebih berwenang menertibkan alat peraga dan bahan kampanye yang terpasang dan disebar diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU Wajo? Dari pimpinan pihak Bawaslu Wajo sendiri, dalam beberapa pertemuan menyebutkan, jika ada alat peraga dan bahan kampanye dipasang diluar dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU Wajo, maka Bawaslu Wajo hanya berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamongpraja Satpol PP. Itu termuat dalam PKPU No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye.
Kendati demikian, menurut sejumlah politisi di Kabupaten Wajo yang pro pada pelaksanaan kampanye yang adil,tertib, dan bermartabat, harusnya Bawaslu Wajo juga melihat pasal 78 ayat 1 di PKPU No. 23 Tahun 2018, bahwa pelaksana dan atau tim kampanye yang melanggar ketentuan yakni dilarang mencetak dan menyebarkanbahan kampanye selain dalam bentuk dan ukuran yang telah ditetapkan oleh KPU Wajo, semestinya ditindak karena merupakan pelanggaran administrasi yang harus dikaji dan diputus oleh Bawaslu Wajo.
Sekadar diketahui, bahan kampanye yang diatur dalam PKPU No. 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye berupa selabaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan atau alat tulis.(TW)