Berita TerkiniRagam

Parangi Tetangganya, Lelaki Pitumpanua ini Terancam Lima Tahun Penjara

WajoTerkini.Com, Pitumpanua – Alimin (41), pelaku pemarangan di Dusun Bulu Ganteleng, Desa Simpellu, kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Pitumpanua, Jumat (24/1/2020).

Usai memarangi tetangganya, Abdul Rahim alias Beddu (60), yang masih merupakan kerabatnya, Alimin pun dibekuk aparat kepolisian.

Akibat perbuatannya, Alimin yang sehari-hari bekerja sebagai petani disangkakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

“Kita kenakan pasal 351, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata Kapolsek Pitumpanua, AKP Jasman Parudik.

Insiden berdarah tersebut terjadi sesaat sebelum ibadah Salat Jumat ditunaikan, tepat di depan rumah Beddu.

Parang panjang yang dilayangkan Alimin membuat Beddu mengalami luka robek pada dada kanan dan dada kiri, juga luka robek pada telapak tangan kiri dan siku kiri bagian dalam dan siku kiri bagian luar serta jari tengah.

Beruntung, nyawa Beddu masih bisa diselamatkan usai warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung melarikannya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siwa.

Insiden tersebut diduga dipicu oleh dendam kesumat yang memuncak ketika ada ketidaksepahaman di antara keduanya.

“Persoalan sepele yaitu masalah pengelolaan lokasi kebun, tapi di antara mereka memang sudah sering cekcok, seperti ada dendam, puncaknya tadi,” kata mantan Kapolsek Sajoanging tersebut. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button