Pemda Tegakkan Aturan Penertiban Rumah Bernyanyi
WajoTerkini.Com, Sengkang – Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dalam hal ini Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo melakukan kegiatan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Kegiatan yang dimaksud merupakan kegiatan rutin untuk memastikan setiap rumah bernyanyi/karaoke mematuhi dan taat terhadap waktu tutup jam operasional.
Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamatan, Andi Junaidi Hafid menyampaikan bahwa Satpol PP Kab.Wajo akan terus berkoordinasi dengan instansi teknis terkait dengan mengedepankan tindakan persuasif dan prinsip 3S (Siapakatu, Sipakalebbi, Sipakainge).
” Menghimbau kepada seluruh pemilik/pengelola serta pengunjung Rumah Bernyanyi/Karaoke agar mematuhi aturan sesuai Perda Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2010 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Pertunjukan dan Tempat Hiburan dan Sarana Hiburan serta Perda Kab. Wajo No.16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ungkap Andi Junaidi Hafid.
Selanjutnya Andi Junaedi juga mengatakan bagi pengelola Rumah Bernyanyi/Karaoke yang melanggar Perda tersebut akan diberi Sanksi Admintrasi berupa pencabutan izin hingga penutupan usaha.
Terakhir, ia berharap masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dengan melaporkan pada Satpol PP jika ada kegiatan yg melanggar aturan tersebut. Demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Wajo. (Humas Pemkab Wajo/ Pol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo)