Nyabu di Wajo, Polisi Luwu Ini Terancam Dipecat dan Kena Pasal Berlapis
WajoTerkini.Com, Pitumpanua – Polisi asal Luwu Briptu Sukardi (26) yang kedapatan nyabu bersama lima orang warga Siwa, Kec. Pitumpanua, Kab. Wajo, terancam dipecat dan dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan.
“Diproses pidana sama dengan sipil lainnya. Nanti putusan pengadilan inkrah dinyatakan bersalah dan dihukum lebih dari 4 bulan hukumnya Pemberhentain Tidak Dengan Hormat (PTDH),” katanya pada Senin (13/1/2020).
Kasatres Narkoba Polres Wajo, AKP Ivan Wahyudi juga menambahkan bahwa Briptu Sukardi terancam dikenakan pasal berlapis.
Adapun pasal yang dimaksud yakni, pasal 112, pasal 131, dan pasal 127 KUHP.
“Untuk anggota Polri, kita kenakan pasal berlapis yakni pasal 112, pasal 131, dan pasal 127. Di pasal 131 itu barangsiapa yang dengan sengaja tidak melaporkan kalau ada penyalahgunaan narkoba sementara dia tahu itu terancam 5 tahun penjara,” ujarnya.
Diketahui, personel Polsek Pitumpanua bersama Satres Narkoba Polres Wajo menciduk 6 orang yang sedang pesta sabu di salah satu rumah di Jl Minangasadae, Siwa, Selasa (7/1/2020) lalu.
Selain mengamankan 6 orang, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 saset kristal bening, alat isap atau bong, pirex, korek api, ponsel, dan sejumlah uang tunai.
Polisi menyebutkan, setelah ditimbang barang bukti berupa natkotika jenis sabu-sabu seberat 1,14 gram. (*)