Ragam

Mudik Masa Pandemi, Sayang Keluarga Atau Malah Bawah Malapetaka

WajoTerkini.Com, Sengkang – Tahun ini menjadi tahun kedua tradisi mudik di Indonesia dilarang saat lebaran. Hal ini bertujuan untuk menekan laju pandemi Covid-19. Karena mudik menjadi bagian yang tak dapat terpisahkan dari masyarakat Indonesia.

Karena sebelum pandemi, hampir semua masyarakat di daerah perkotaan berbondong-bondong pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran bersama keluarga di kampung.

Nah, mudik tanda sayang keluarga atau malah membawah malapetaka.

Demi keluarga, dimasa pandemi covid-19 ini masyarakat harus terima kenyataan tidak melakukan mudik sesuai anjuran Pemerintah pelarangan mudik

Berkaca kejadian tahun 2020 lalu di Kota Semarang, Jawa Tengah, warga nekat menggelar pesta pernikahan dengan melanggar ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).

Akibatnya, pesta pernikahan yang seharusnya menjadi kabar bahagia, malah menjadi berita duka.

Dikutip dari Kompas pada Minggu (21/6/2020) lalu, pascapesta pernikahan tersebut, satu per satu kerabat sakit hingga meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan Pemkot Semarang, banyak di antara mereka yang rupanya terkonfirmasi positif Covid-19 usai dilakukan tracing.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat itu yang akrab disapa Hendi mengemukakan, peristiwa ini terjadi sekitar pertengahan Juni 2020.

Tentu hal itu, kita tidak mau terjadi dalam keluarga kita.

Sehingga demi kemaslahatan bersama menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi para Pemerintah Daerah bergerak mendirikan posko penyekat mudik di perbatasan termasuk di Kabupaten Wajo.

Kadis Perhubungan Wajo, Andi Hasanuddin menjelaskan jika ingin memasuki kabupaten dibolehkan hanya untuk kepentingan belanja dengan syarat menitipkan KTP kepada petugas di perbatasan.

“Kita berikan kebijaksanaan sesuai petunjuk Bapak Bupati bahwa selain yang di bolehkan dalam edaran pemerintah pusat, kita juga memberikan toleransi bagi yang ingin berbelanja di Kabupaten Wajo dengan syarat menitip KTP dan nomor telfon atau WA yang aktif saat itu kepada petugas perbatasan,” papar Andi Hasanuddin.

Lebih lanjut dia menjelaskan KTP yang dititip tersebut wajib diambil pada hari itu juga yang menandakan bahwa yang bersangkutan tidak bermukim di Wajo.

“Jika KTP tidak diambil dalam 12 jam, maka petugas akan menghubungi yang bersangkutan untuk di cek lokasinya dan menghubungi petugas terdekat (TNI/Plori/Satpol/Dishub) untuk dijemput dan diarahkan kembali ke daerah asal,” jelasnya.

“Pengalaman tahun lalu pada libur Idul Fitri terjadi lonjakan kasus harian 93 persen dan tingkat kematian mingguan mencapai 66 Persen,” ujarnya.(my)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button